Klikfakta.id, TERNATE– Puluhan pejabat lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) bersama pihak swasta terungkap di persidangan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Sidang yang berlangsung pada Rabu 15 Mei 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Fransciskus Tampubolon yang juga sebagai ketua PN Ternate didampingi empat Hakim anggota lainnya.

Empat hakim anggota lainnya yakni anggota satu Haryanta sebagai wakil ketua PN, dan anggota dua Kadar Noh serta anggota tiga maupun empat, masing-masing tim edhock Tipikor yaitu Samhadi dan Moh Yakob.

Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa AGK, JPU KPK Rio Vernika Putra menyebutkan puluhan nama pejabat pemprov Malut itu pernah memberikan uang kepada AGK sejak tahun 2019 hingga 2023 lalu.

Dalam Pembacaan Dakwaan itu, AGK didakwakan menerima total uang dari hasil suap proyek infrastruktur, jual beli jabatan dan gratifikasi sebesar Rp 109,7 miliar dari 354 orang pemberi.

Rio menyebut terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima uang gratifikasi sebesar Rp 99.8 miliar. Dan 30 ribu dollar Amerika Serikat, melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening berbeda untuk menerima gratifikasi dan suap, baik rekening milik Sekretaris pribadi, keluarga serta milik terdakwa.

Tak hanya itu, JPU KPK bahkan merinci sejumlah nama pejabat dan kontraktor yang memberikan uang dengan cara bertahap, yakni:

1. 18 Juli 2019–17 Oktober 2023 dari Abdi Abdul Aziz sebesar Rp 967 juta.

2. 20 Februari 2021–29 November 2023 dari Abdullah Assagaf sebesar Rp 987 juta.

3. 20 Desember 2022-29 November 2023 dari Adi Wirawan sebesar Rp2 miliar 46 juta.

4. 28 Januari 2020–11 September 2022 dari Ahmad Purubaya Rp 301 juta.

5. 24 Juli 2023-1 Agustus 2023 dari Amalia Mahli Rp.76 juta.

6. 25 Januari 2021-17 Desember 2023 dari Andi Ahmad Husaini sebesar Rp.1 miliar 315 juta.

7. 18 November 2021 dari Renny Laos sebesar Rp 50 juta.

8. 5 Januari 2023 dari Alfar Nik Rp.171 juta.

9. 12 Juni 2019-4 November 2023 dari Erfis Ongki sebesar Rp 642 juta.

10. 25 Februari 2023-27 November 2023 dari Dewi Kartika sebesar Rp.106 juta.

11. 10 Mei 2021-11 Desember 2023 dari Fahrudin Tukuboya sebesar Rp.18 juta.

12. 5 Agustus 2019–5 Juni 2023 dari Feni Jowayoknoto sebesar Rp.567 juta.

13. 4 Maret 2023-26 September 2023 dari Paten Sali Perdana Kusuma Rp. 477 juta.

14. 24 Maret 2023 dari Hartono T sebesar Rp 50 juta.

15. 29 Desember 2019–3 April 2022 dari Hasim Rp 36 juta.

16. 2 Oktober 2019–29 November 2023 dari Jamaluddin Pos Rp 205 juta.

17. 21 Desember 2019–29 Februari 2023 dari Idhar Sidi Umar sebesar Rp. 61 juta.

18. Pada 29 September 2023 dari Ismit Bachmit sebesar Rp 25 juta.

19. Pada 22 Agustus 2020–22 Maret 2023 dari Jerfis Geofani Leo sebesar Rp110 juta.

20. Pada 15 Oktober 2022-6 April 2023 dari Kadri Laece sebesar Rp 240 juta.

“Berikut yang mulia, penerimaan uangdari 354 orang secara transfer ke AGK, kami anggap telah dibacakan,” ucapnya.

Dengan demikian jumlah orang yang mentransfer uang ke terdakwa melalui 27 rekening dengan jumlah Rp 87.411.875.000.

Jumlah yang diterima ini diluar gratifikasi di atas, terdakwa juga telah menerima uang secara tunai dari 16 orang dengan total Rp.12.455.000.000 dan 30 dolar Amerika serikat, jika dirupiahkan Rp 480.180.000.00.

JPU KPK  juga merinci nama-nama yang memberi uang tunai kepada terdakwa sebanyak 16 orang dari pejabat Pemprov maupun Swasta.

1. Desember 2021 Abdi Abdul Aziz bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.

2. Awal Januari hingga Desember 2021 Ahmad Purubaya, bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima Rp.1 miliar 20 juta.

3. Kantor Romoniti Jakarta AGK juga menerima uang Rp 2 miliar 200 juta .

4. Desember 2023 dari Saifuddin Djuba bertempat di CV Hijrah Nusa Tama Tidore AGK uang sebesar Rp 6 miliar 200 juta.

5. 2022 dari Feni Bachmit bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 200 juta.

6. Desember 2023 dari Fanti Auda di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 250 juta.

7. Tahun 2023 dari Hartono T bertempat di kampung Makean, Halmahera Selatan AGK menerima uang dari sebesar Rp 50 juta.

8. Tahun 2022 dari Umat Jafar Albaar yang bertempat di kediaman AGK sendiri di Kelurahan Tanah Tinggi, menerima uang sebesar Rp 20 juta.

9. Bulan Mei 2023 dari Jerfis Geofani Leo, AGK menerima uang sebesar Rp 110 juta.

10. November 2023 dari Nirwan M. T Ali, AGK menerima uang M.T Ali sebesar Rp 35 juta.

11. 2019–2020 dari Samsudin Abdul Kadir, AGK menerima uang sebesar Rp 420 juta.

12. Juli 2020–awal 2021 dari Sinfester Andreas, AGK menerima uang sebesar Rp 500 juta dan 100 dolar Singapura atau Rp 1.183.721 jika dirupiahkan.

13. Pada 15 Desember 2023 dari Jamaluddin yang bertempat di Bank Maluku AGK menerima uang sebesar Rp 1 miliar.

14. November-Desember 2023 dari Luki Rajapati, AGK menerima uang sebesar Rp 150 juta.

15. Tahun 2023 dari Maftu Iskandar Alam, bertempat di hotel Bidakara Jakarta AGK menerima uang sebesar Rp 100 juta.

16. Tahun 2023 dari Egi Sanusi di hotel Bidakara Jakarta, AGK menerima uang sebesar 30 ribu dolar Amerika atau Rp 450 juta jika dirupiahkan.

“Dengan demikian, jumlah gratifikasi dalam bentuk uang tunai (rupiah maupun dolar) yang diterima terdakwa sebesar Rp 12.455.000.000, “pungkasnya.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *