DAERAH HUKUM TERKINI
Beranda » Blog » Ini Pandangan Kakanwil Malut Budi Argap Terkait Pengalihan SDM di Masa Transisi Kemenkumham

Ini Pandangan Kakanwil Malut Budi Argap Terkait Pengalihan SDM di Masa Transisi Kemenkumham

Klikfakta. id, Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan, proses transisi Kemenkumham saat ini patut didukung oleh sistem manajemen baik pengelolaan dan pengalihan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan kualifikasi dan kebutuhan organisasi.

Pengalihan SDM termasuk penempatan pegawai, kata Budi Argap Situngkir, merupakan instrumen penting dalam mendukung jalannya roda organisasi baik Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah koordinasi Kemenko Kumham dan Imipas di masa transisi.

Budi Argap Situngkir menyampaikan pandangan itu saat diskusi bersama para Kepala Biro Setjen Kemenkum yang turut dihadiri Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Sekjen Kemenkum, Nico Afinta, para Staf Khusus dan Ahli Menteri, Dirjen, dan seluruh Kakanwil di Graha Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Selasa (7/1).

“Kami perlu ketegasan kapan ini dimulai. Kami menyarankan bahwa usulan perpindahan pegawai perlu dilakukan dari bawah. Kanwil perlu menghitung berapa kebutuhan para JFT dan JFU. Seperti JFT analis SDM, Perencana, dan JF lainnya sesuai kebutuhan organisasi,” ujar Budi Argap Situngkir.

Budi Argap menambahkan bahwa usulan penempatan pegawai dari wilayah yang didasari hasil perhitungan kebutuhan dan kualifikasi pegawai menjadi sangat penting agar nantinya terdistribusi secara proporsional dan efektif.

Kabiro SDM, Fajar Sulaeman Taman saat menanggapi hal itu, menuturkan bahwa Biro SDM Kemenkum akan menghimpun masukan dan usulan dari wilayah sesuai nama-nama yang ditunjuk. Dari usulan tersebut akan dibagi secara proporsional.

“Terima kasih Pak Budi Kakanwil Malut. Ini masukan penting, karena kami juga membutuhkan masukan-masukan dari para Kakanwil Kementerian Hukum di seluruh wilayah yang lebih mengetahui siapa-siapa pegawai di dukungan manajemen yang bisa dibagi secara proporsional,” pungkas Fajar.

Penempatan pegawai di masa transisi Kemenkumham, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi. Sekjen Kemenkum, Nico Afinta dalam paparannya menerangkan bahwa SDM Kementerian Hukum dan HAM akan didistribusikan ke Kementerian Hukum, Kementerian Imipas dan Kementerian HAM sesuai dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang masing-masing dengan dasar pada Peraturan Presiden Nomor 155 tentang Kementerian Hukum, khususnya pada Pasal 73 dan 76.

Nico juga menerangkan bahwa sesuai Surat Sekjen Kemenkum Nomor SEK-KP.04.01-592, Tanggal 18 Desember 2024, Hal Kebijakan Pengalihan ASN Kemenkumham pada Masa transisi, pendekatan pemetaan SDM dilakukan menggunakan dua cara.

“Pertama, pegawai langsung dialihkan sesuai kebutuhan organisasi. Kedua, pegawai akan dibagi dan didistribusikan,” ujar Nico sesuai paparannya.

Pemetaan pembagian pegawai tersebut selanjutnya diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi Si-ASN untuk selanjutnya diterbitkan SK BKN dan SK penetapan jabatan dan unit kerja oleh masing-masing menteri. (hms/red) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan