Klikfakta. Id, TERNATE– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte mengatakan, dalam dakwaan eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba) AGK), tidak ada kaitan dengan “Blok Medan”

Pernyataan tersebut menanggapi adanya keterangan terkait nama Wali Kota Medan Bobby Nasution yang memcul dengan istilah “Blok Medan” sebagaimana keterangan Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili pada saat memberikan kesaksian dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate.

” Kami JPU masih berpegang dengan surat dakwaan didalam sidang suap dan perizinan pertambangan serta gratifikasi eks Gubernur AGK, ” tegasnya, Rabu 7 Agustus 2024 kwnarjn.

“Didalam surat dakwaan kami itu tidak ada nama Blok Medan, “terangnya.

Maka, kata Greafik sudah tentu untuk kepentingan pembuktian, JPU KPK juga akan membawa alat bukti yang mendukung dan mengarah ke surat dakwaan.

Meski demikian, namun Greafik tidak menampik bahwa penyebutan nama Blok Medan itu adalah satu fakta yang berkembang di dalam persidangan, lantaran diungkapkan oleh satu saksi terdakwa AGK.

Akan tetapi, Ia mengaku JPU KPK juga akan mempelajari, bahkan mendalami apakah nama Blok Medan berkaitan secara langsung dengan kasus tindak pidana eks gubernur malut AGK atau tidak.

“Kami dari piha JPU KPK masih akan mempelajari, apakah itu berkaitan dan juga ada irisan langsung dengan kasus tindak pidana oleh eks gubernur atau tidak,” katanya.

Greafik menegaskan bahwa semua alat bukti yang dibawakan didalam persidangan itu sudah mendukung surat dakwaan Abdul Ghani Kasuba dan Ramadhan Ibrahim.

Sementara disentil terkait dengan pengakuan Abdul Ghani Kasuba dan saksi Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara didalam persidangan sebelumnya terungkap pernah pergi ke Medan, Sumatera Utara, menurutnya, selaku JPU KPK memilih tidak mau berkomentar lebih banyak terkait para saksi yang pernah menemui beberapa orang, karena itu diluar dakwaan JPU.

“Tapi bagi kami dari JPU KPK selama itu tidak memiliki hubungan dengan dakwaan gubernur AGK, maka sudah tentu kami tidak akan mendalami,” sebutnya.

Untuk diketahui bahwa nama wali kota Medan Bobby Nasution itu mencul dengan istilah “Blok Medan” yang diungkapkan oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili pada saat memberikan kesaksiannya dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate.

Dalam Kesaksiannya, Suryanto mengakui AGK menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini.

Suryanto mengaku bahwa istilah blok Medan merupakan nama orang.

“Kalau tidak salah itu (istilah blok medan) Bobby Nasution,” ujar SuryProvinsi-provinsianto.

Jaksa pun mendalami maksud pernyataan Suryanto itu. “Blok Medan itu Wali Kota Medan maksudnya?,” telisik Jaksa. “Ya, yang saya dengar begitu,” timpal Suryanto.

Suryanto mengaku untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan.

Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluf, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto

Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif (eka ketua Gerindra Malut), Nazla Kasuba (anak AGK), Olivia Bachmid (istri Muhaimin), dan menantu AGK.

Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode Blok Medan. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.

Namun, AGK mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha Kahiyang Ayu, Putri Jokowi.

“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar AGK.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *