Klikfakta.id, TERNATE — Enam saksi dihadirkan disidang lanjutan dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) atas perkara kasus suap proyek, perizinan dan jual beli jabatan serta Gratifikasi.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 29 Mei 2024 , dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon.

Sidang dengan menghadirkan enam orang saksi dintaranya Abdulah Amari, Faisal Hi. Samaun, Wahidin Tahmid, Grayu Gabriel, Windi Claudia dan Stevi Thomas.

Namun didalam persidangan kali ini ada yang lebih menarik dari sidang sebelumnya, pasalnya JPU KPK juga turut menghadirkan Grayu Gabriel dan Windi Claudia.

Kedua saksi ini adalah pertama kali dihadirkan didalam persidangan ini, sebelumnya mereka berdua selalu disebut-sebut menerima transferan dari sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Nama Windi Claudia adalah seorang perempuan yang dikabarkan bahwa mempunyai kedekatan khusus dengan eks Gubernur Malut AGK.

Ia selalu disebut-sebut menerima transferan miliaran rupiah ke rekeningnya.

Berjalannya persidangan salah satu Majelis Hakim dengan cara spontan langsung melayangkan pertanyaan kepada Windi Claudia terkait aliran uang sebesar Rp 3,400 (tiga miliar empat ratus juta sekian) yang masuk ke rekeningnya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Windi mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu dengan transferan uang yang sebanyak itu.

“Uang dengan nilai sebesar itu saya tidak pernah mengetahui masuk ke rekening itu, karena rekening bukan saya yang pakai atau memegang,” jawab Windi

Windi bahkan mengaku bahwa dirinya dimintai oleh Istri mantan ajudan eks Gubernur Malut AGK, Grayu Gabriel Sambouw untuk membuka rekening atas nama dirinya.

“Waktu itu Grayu adalah teman saya, dia menyuruh kepada saya membuka rekening dengan mengatasnamakan saya, dia hanya menyatakan seperti itu ke saya, Dia (Grayu) hanya mau memakai nama saya,”akunya.

Windi juga mengakui dihadapan majelis hakim bahwa dirinya mengenal AGK karena seorang Gubernur Maluku Utara, tidak ada hubungan apapun.

“Saya sendiri bahkan tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah bertemu langsung dengan AGK,” katanya.

Sementara Grayu Gabriel Sambouw, selaku istri Wahidin Tahmid mengaku, bahwa memang benar dirinya pernah meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Windi Claudia untuk membuka rekening.

“Saya waktu itu meminta kepada dia (Windi) membuka rekening, dengan uang yang saya berikan Rp 1 Juta untuk buka rekening,” kata Grayu.

Grayu juga mengungkapkan bahwa uang transferan dengan nilai sebesar Rp 3,400 miliar lebih (tiga miliar empat ratus juta sekian) yang tertampung di rekening atas nama Windi ditransfer ke dua rekening pribadinya yaitu BRI dan BCA.

“Sebesar Rp.2 miliar itu Saya kirim ke rekening BCA dan Rp.623 juta masuk ke BRI atas nama saya sendiri yang menampung uang itu,” ucap Grayu.

Senada dengan Wahidin Tahmid selaku eks ajudan, dan kepunakan eks Gubernur Malut AGK juga mengakui bahwa dirinya mentransfer uang ke rekening atas nama Windi Claudia.

Akan tetapi rekening tersebut dipegang oleh Istrinya Grayu.

Pada kesempatan itu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Lesmana dengan secara langsung menanyakan kepada Wahidin bahwa hubungannya dengan Grayu apakah Istri Sah atau Istri Siri?

Wahidin secara langsung mengaku bahwa Grayu adalah istri Sahnya. Mereka menikah setelah dia (Wahidin) menjadi ajudan AGK.

“Iya Grayu itu Istri saya, kami berdua menikah setelah menjadi ajudan, tak lama kemudian, dia mengaku bahwa Grayu adalah istri siri,” akui Wahidin.***

Editor     : Armand 

Penulis : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *