Klikfakta.id, TIKEP– Penyidik Kejaksaan negeri( Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, secara resmi menetapkan NK sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahap II tahun 2020, pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan,

Berdasarkan rilis yang diterima Klikfakta.id pada Jumat 26 April 2024, NK yang secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa langsung dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap tersangka NK berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : PRINT – 1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas IIb Soasio, selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Penahanan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024.

Adapun tujuan dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4).

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa dalam Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan Tahap II tahun 2020 Pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan tidak sesuai dengan petunjuk teknis petunjuk usaha produksi pertanian Kota Tidore Kepulauan, tahun anggaran 2020 tertanggal 27 Oktober 2020.

Adapun dalam pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan tahap II tahun anggaran 2020 tersebut, terdapat kerugian keuangan negara Cq daerah, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara, sebesar Rp 745.241.363,64 (tujuh ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah enam puluh empat sen).

Tersangka NK sendiri dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Editor : Armand

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *