Klikfakta.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons nama Wali Kota Medan Bobby Nasution yang terungkap dalam persidangan perkara suap proyek dan Perizinan Pertambangan dengan terdakwa eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengaku telah menerima informasi terkait nama Wali Kota Medan Bobby Nasution disebutkan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 31 Juli 2024 kemarin.

Tessa menjelaskan bahwa kebutuhan pemeriksaan dalam mengkroscek fakta persidangan yang sepenuhnya menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk dengan potensi pemanggilan kepada Bobby Nasution sebagai wali kota Medan.

Untuk sampai saat ini Tessa juga mengaku belum mendapat informasi apakah JPU akan memanggil saudara BN untuk hadir atau tidak, karena namanya disebut.

“Nanti kalau seandainya ada update, kami akan sampaikan,” ujar Tessa di gedung Merah Putih KPK pada Jumat 02 Juli 2024 dilansir dari Youtube Kompas TV.

Tessa mengatakan terkait dengan penyebutan nama wali kota Medan semua akan diserahkan ke KPK, apakah kebutuhan persidangan itu perlu memanggil atau tidak.

‘Di posisi penyidik belum adanya kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan, masih didalami prosesnya,” imbuhnya.

Sementara Walikota Medan Bobby Nasution ketika diwawancarai oleh beberapa awak mendia enggan mengomentari terkait namanya telah disebutkan dalam sidang kasus suap Izin Pertambangan dan gratifikasi yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasub.

Bobby mengaku tidak etis berbicara hal-hal yang diungkap dipersidangan.

“Pokoknya Saya, itu kan disebutkan dalam fakta sidang, fakta sidang saya rasa untuk mengomentari seperti ini saya pikir tidak etis, silahkan saja ikuti persidangan apakah benar saya juga terlibat atau tidak?,” ungkapnya.

Nama Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya terungkap didalam persidangan oleh saksi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Malut, Suryanto Andili, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara.

Suryanto menyebut salah satu blok tambang milik pengusaha grup Medan yang diurus langsung oleh terdakwa AGK.

Grup medan dimaksud adalah wali kota Medan, Bobi Nasution.

“Itu yang saya tahu, karena hanya itu yang disampaikan langsung pak gub (AGK) dengan mengatakan bahwa ini punya-nya Medan. Itu saya tau, karena disampaikan Bobi Nasution,” ujar Suryanto menjawab pertanyaan JPU dan majelis hakim.

Suryanto juga menegaskan bahwa dalam permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik wali kota Medan itu pengurusannya tidak melalui dirinya, sebab semuanya terdakwa AGK yang mengarahkan.

“Saya tidak pernah tau permohonan IUP, karena proses pengurusannya itu mereka langsung bertemu dengan pak gub,” katanya.

Suryanto mengakui bahwa dirinya dan Muhaimin Syarif serta terdakwa AGK juga pernah berangkat ke Kota Medan terkait dengan IUP.

Pada saat itu, Ia bertemu para pengusaha yang di Medan untuk membicarakan hal ini.

“Kalau soal investasi diwilayah Maluku Utara yang berkaitan dengan adanya pengusaha di Medan,” sebutnya.

Kemudian didalamnya itu keterlibatan Muhaimin yang pada ini saat telah ditetapkan sebagai tersangka juga ada, bahkan Nazla Kasuba anak terdakwa AGK, dan Reza sebagai menantu AGK, dan Olivia Bachmid istri dari Muhaimin.

Keterangan dari Suryanto tersebut ditanggapi oleh JPU KPK Andi Lesmana yang mempertanyakan terkait istilah ” blok medan” karena istilah yang sering dipakai, apakah itu merupakan nama perusahaan atau nama orang.

“Kenapa harus nama Medan yang dipakai, kan bisa saja memakai nama Ternate atau Obi?,” tanya Andi kepada Suryanto.

Dicecar dengan pertanyaan tersebut, Suryanto mengakui kalau dirinya mengetahui sampai disitu dan sampai seterusnya.

” itu saja yang saya tau pak,” ucap Suryanto menjawab pertanyaan Andi dari JPU KPK.

Suryanto dalam kesempatan itu juga tidak membantah terkait dengan nama istilah yang dipakai untuk nama orang.

“Kalau saya tidak salah nama itu adalah Boby Nasution,” singkatnya menjawab pertanyaan JPU lagi.

Bahkan Suryanto juga mengakui nama Boby Nasution yang dimaksud, adalah wali kota Medan ya? Dan maksudnya apa Blok Medan itu? tanya JPU.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Suryanto membenarkan pertanyaan JPU KPK dengan mengatakan bahwa itu benar.

“Iya benar yang pak Jaksa katakan, karena ititu yang saya dengar,” jawab Suryanto.

Kemudian JPU KPK menyentil dengan mempertanyakan apakah saudara saksi juga pernah berkunjung ke kota Medan?.

“Saksi pernah berkunjung ke Medan tidak,” tanya JPU lagi.

Namun jawab Suryanto dengan tidak merasa keberatan dan langsung ikut membenarkan pertanyaan JPU KPK dengan menyatakan bahwa kunjungan ke medan untuk bersilaturahmi

“Kalau kunjungan ke Medan hanya untuk bersilaturahmi membahas soal investasi yang direncanakan diwilayah Maluku Utara,” ucapnya.

Suryanto menjelaskan, setelah sampai di medan terdakwa AGK yang bercerita langsung soal investasi. Srmentara dirinya hanya mendampingi.

“Kalau terkait dengan kehadiran saya di Medan itu, untuk mewakili Pak Bambang dari PTSP, karena pada saat itu Pak Bambang sementara sakit,” terangnya.

Suryanto juga mengaku bahwa kehadirannya di kota medan juga bersama Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba yang diketahui sebagai anak dari terdakwa, serta menantu AGK.

“Pertemuan itu hanya sebatas kami bersilaturahmi dengan pengusaha yang ada di Medan,” pungkasnya mengakhiri. ***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *