Klikfakta.id, TERNATE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara telah menerima penyerahan tahap II untuk empat Tersangka dan Barang Bukti perkara dugaan korupsi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kamis 19 September 2024.

Keempat tersangka yang berinisial AM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), NA bendahara pengeluaran di dinas BPBD Kota Ternate, Direktur CV. Butet Agung Maraja inisial HA, serta PPA selaku Direktur Cafe Bigbos.

Untuk diketahui bahwa CV. Butet Agung Maraja yang bertindak sebagai penyedia bantuan sosial sembako dan PAA selaku Direktur Café Big Boss, penyedia makan siang dan makanan ringan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Pidsus Kejari Ternate, Andhy Rachman mengatakan, penyerahan Tahap II atas perkara yang dilakukan setelah hasil penyidikan penyidik Kejari Ternate yang termuat didalam berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21).

“Jadi yang selanjutnya akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Ternate,” ujar Andhy yang juga selaku Kasi Datun Kejari Ternate ketika dikonfirmasi pada Kamis 19 September 2024.

Ia menyebut, selama 20 hari tersebut untuk menyempurnakan dakwaannya setalah itu akan dilimpahkan kembali Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang selanjutnya akan disidangkan.

“Karena sebelum P-21 kemarin kita sudah susun yang sebelumnya tinggal dakwaan untuk disempurnakan dan tinggal dilimpahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa dugaan kasus korupsi ini terjadi saat penanganan darurat bencana non-alam coronavirus disease of 19 atau COVID-19 di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.

Kegiatan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate pada tahun anggaran 2021.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *