Klikfakta.id, TERNATE — Saksi Eliya Gabrina Bahcmid bakal dinaikan statusnya sebagai tersangka dalam perkara suap, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Eliya Gabrina yang diketahui sebagai anggota DPRD terpilih di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang juga Ibu Bayangkara dan selaku istri Wadir Polairud Polda Malut itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate.

JPU KPK Andi Lesmana yang dikonfirmasi terkait status Eliya Gabrina Bachmid yang sebelumnya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Ramdhan Ibrahim saat memberikan keterangan kesaksiannya yang dinilai berbeda keterangan disidang pada Kamis 25 Juli 2024 kemarin.

Pasalnya Eliya yang dihadirkan JPU KPK disidang pada Kamis 18 Juni 2024 dengan terdakwa Ramdhan Ibrahim memberikan kesaksiannya bahwa ada uang Rp3 miliar digunakan untuk membayar perempuan yang dipesan oleh terdakwa AGK.

Sementara pada sidang kemarin Eliya mengelak kesaksian adiknya. Dia juga mengaku bahwa uang Rp3 miliar itu dikirim ke adiknya untuk berbelanja material di surabaya.

Sedangkan fakta lain tidak terbantahkan soal itu, dan tak ada yang dapat menujukan.

Menanggapi kesaksian terhadap saksi Eliya, JPU KPK Andi Lesmana langsung menegaskan akan perintahkan tim penyidik untuk mendalami, dan nanti ada perkara selanjutnya yaitu TPPU, kemudian semuanya akan masuk.

“Kita akan suruh penyidik mendalami sebenarnya uang-uang itu kemana, kan seperti itu,” ujar Andi Lesmana yang dikonfirmasi Klikfakta.id pada Kamis 25 Juli 2024 usai sidang dengan terdakwa AGK.

Andi mengatakan disidang tadi itu dia (Eliya) menerangkan tidak berpegang dengan fakta-fakta dari saksi yang lain, termasuk dengan adiknya sendiri Ismid Bachmid, itu aja udah berbeda, jadi JPU KPK ada berpikiran bahwa memberikan keterangan tidak benar.

Kemudian, kata Andi apakah, Eliya ada indikasi uang-uang hasil kejahatannya terdakwa AGK yang masuk kerekening adiknya, karena kalau misalkan itu hutang kenapa harus masuk melalui rekening adiknya, padahal kan yang berhutang dia.

“Jadi kita akan mendalami itu, jika masuk dalam penerima TPPU pasif atau dia sebagai penampung, tapi secara pasif kita masih mendalami, apakah dia mengetahui bahwa itu dari hasil korupsi,” katanya.

Karena kalau dilihat dari faktanya Eliya juga mendapat pekerjaan dengan cara meminjam perusahaan, terus bukan bidangnya kok bisa, apakah mungkin karena dia dekat dengan keluarga eks Gubernur, sehingga menerima itu, dan mungkin dia memahami uang-uang dari ajudan AGK.

“Karena uang dari ajudan kan dari hasil tindak pidana korupsi, kalau dia (Eliya) tau maka pasti bisa ditetapkan tersangka, kita tarik itu dulu, karena didalam BAP juga belum tergambar secara jelas, karena di BAP itu terkait pengggunaan,” tukasnya.

Pihaknya juga mengakui disidang itu Ia mengejar sumber uang, tapi kan dia mengelak dengan menyatakan bahwa semuanya utang-piutang, akan tetapi berubah lagi menjadi donatur, jadi disitu terjadi keterangan yang sudah berubah-rubah.

“Itu kan fakta, utang-piutang dan juga donatur yang nggak ada juga bukti tertulisnya, karena biasanya kalau donatur kampanye kan pasti bukti kwitansinya, penerimaan, memberikan untuk biayaya oprasional tim sukses, tapi ini kan tidak ada,” tukasnya.

“Jadi nggak jelas, kita juga akan membongkar semua pada saat eks Gubernur Malut AGK sebagai terdakwa menjadi saksi,” pungkasnya.

Dia juga menyentil dugaan adanya pengawalan dari saksi Eliya Bachmid yang diduga menggunakan pengawal dari oknum anggota polairud tidak dengan surat remi dan berpakaian preman.

Pihaknya menyatakan bahwa yang diketahui hanya pengawalan untuk terdakwa dan pengawal petugas KPK, tapi kalau saksi terkecuali didaftarkan di LPSK, selama ini kan pihak KPK tidak mengajukan ke LPSK bahwa ada saksi membutuhkan perlindungan.

“Jadi kami tidak meminta untuk saksi yang mendapat perlindungan, karena untuk dilingkungan sidang kita akan menjaga semua keselamatan kepada saksi-saksi yang ada,” pintanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Eliya yang setelah memberikan kesaksiannya itu terjadi keributan dengan wartawan, bahkan Andi menguku tidak bisa memberikan komentar banyak karena sementara berada didalam sidang.

Jadi, lanjut Andi tidak mengetahui ada kejadian itu, mohon maaf, karena kan berada didalam ruang sidang, hal yang terjadi diluar sidang, pihak KPK tentu tidak tahu kalau ada yang dampingi saksi.

“Apa yang terjadi diluar dari awal seperti apa kita tidak tau, tapi kita diberitahu oleh rekan kami bahwa ada salah satu saksi dikawal,” imbuhnya.

Andi menegaskan bahwa saksi Eliya, berdasarkan fakta persidangan, lanjut menyebut akan mempelajari dengan selanjutnya membuat notis kepada pimpinan KPK, yang penting kan pak Gubernur AGK.

“Karena kalau pak Gubernur mengakui Eliya juga tau ko uang itu dari hasil hasil korupsi, maka dengan dasarnya langsung ditetapkan penyidik sebagai tersangka, yang terpenting itu, karena TPPU itu harus kita tau uang dari hasil kejahatan digunakan untuk apa,” tegas Andi Lesmana.

Sebelumnya disidang atas terdakwa Ramadhan Ibrahim, terungkap fakta baru dalam sidang kasus suap proyek, perizinan pertambangan, jual beli jabatan gratifikasi serta perizinan pertambangan yang melibatkan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba alias AGK maupun 6 orang lainnya.

Terungkap fakta baru itu setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid yang diketahui anggota DPRD terpilih di Kabupaten Halmahera Selatan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Eliya Bachmid dihadirkan JPU KPK untuk memberikan kesaksian disidang yang berlangsung pada Kamis 18 Juli 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Haryanta, juga selaku wakil ketua PN Ternate didampingi dua anggota lainnya.

Berjalannya persidangan terungkap fakta yang mengejutkan dan membuat suasana dalam sidang menjadi heboh. Pasalnya Eliya Gebrina Bachmid yang dihadirkan sebagai saksi diduga kuat menjadi seorang perantara wanita penghibur untuk para pejabat di Pemprov Malut.

Eliya dihadapan majelis hakim dalam sidang itu mengakui bahwa dirinya pernah mempertemukan sejumlah perempuan dengan terdakwa AGK di kamar hotel Bidakara Jakarta. Selanjutnya Eliya langsung dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim.

Untuk menjawab pertanyaan hakim Eliya langsung mengakui bahwa dirinya pernah menemani tiga wanita untuk bertemu dengan eks Gubernur Malut AGK.

Tiga wanita yang disebutkan Eliya diantaranya Cinta, Esya dan Ayu.

“Majelis hakim yang mulia, saya tidak antar mereka, akan tapi saya hanya menemani mereka bertemu pak AGK di kamar hotel,” jawab Eliya.

Eliya yang tidak bisa berbuat banyak dihadapan majelis hakim karena terus dicecar dengan pertanyaan, sehingga dia pun mengatakan, tiga perempuan itu tidak bertemu AGK yang secara bersamaan tetapi bergantian.

“Saya temani dari lobby hotel sampai ke kamar,” katanya.

Setelah sampai dikamar, dirinya juga mengaku langsung keluar dan biarkan perempuan itu bersama dengan AGK.

Mereka didalam kamar bersama AGK dalam waktu paling lama 1 sampai 2 jam

Para perempuan itu, kata Eliya langsung dibayar dengan nilai sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta sesuai perintah AGK.

“Saya membayar menggunakan uang saya, sesuai dengan perintah AGK yang mulia. Nanti diganti oleh AGK,” beber Eliya.

Mendengar jawaban dari Eliya, hakim juga kembali bertanya jumlah total uang yang telah diberikan ke para perempuan itu.

Eliya pun menjawab, total uang yang diberikan ke para perempuan itu mencapai Rp3 miliar lebih.

Bahkan, Eliya mengakui dalam sehari, AGK bisa bertemu dengan 3 perempuan.

“Untuk membayar 3 perempuan itu kurang lebih Rp3 miliar. Tapi uang itu punya saya, karena nanti pak AGK ganti,” jawab Eliya lagi.

Tidak sampai disitu, namun hakim juga membacakan keterangan Eliya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperiksa oleh tim penyidik KPK pada beberapa waktu lalu.

Keterangan Eliya yang tertuang dalam BAP, uang yang dihabiskan AGK untuk membayar 3 perempuan itu mencapai Rp.8,3 miliar.

“Izin yang mulia, uang sebesar Rp8,3 miliar itu bukan hanya untuk dibayar ke perempuan, akan tetapi dengan kebutuhan lain sehingga ditotalkan Rp.8,3 miliar,” pungkasnya.

Diketahui, Eliya Gabrina Bachmid ini merupakan anggota DPRD terpilih dari Daerah Pemilihan III (Kecamatan Gane dan Kepulauan Joronga) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Eliya diduga kuat merupakan seorang perantara yang kerap menyediakan wanita penghibur dan keenakan bagi para pejabat Provinsi Maluku Utara. ***

Editor     : Armand

Penulia : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *