DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » JPU Minta Hakim PN Ternate Tahan Terdakwa Admin Status Ternate

JPU Minta Hakim PN Ternate Tahan Terdakwa Admin Status Ternate

Klikfakta.id, TERNATE — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, Abdullah Bachruddin meminta hakim pengadilan negeri (PN) Ternate segera tahan terdakwa admin media sosial Status Ternate, Syarif Hidayah M Halik alias Ipo.

Desakan penahanan itu terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial dan informasi hoaks yang disebarkan melalui Instagram, Facebook, dan TikTok oleh akun “Status Ternate”.

JPU Kejari Ternate, Abdullah mengatakan bahwa pada hari Rabu nanti dia (Ipo) ajukan duplik Setelah duplik baru dilakukan putusan.

“Kita minta hakim sebelum putusan di bacakan hakim keluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa (Ipo),” ujar Abdullah saat dikonfirmasi pada Minggu 06 Januari 2025.a

Dijelaskan bahwa dalam pembacaan tuntutan itu mempertimbangkan bahwa korban sudah dibuat pernyataan minta maaf, sehingga terdakwa (Ipo) dituntut 6 bulan, denda Rp. 100 juta, dan subsider 3 bulan kurungan.

“Namun Ipo sudah membuat ulah sehingga kita minta hakim tahan, dan muda-mudahan hakim putus tinggi,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, dalam sebuah postingan video akun medsos Status Ternate dengan menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah berpakaian dinas lengkap seolah-olah terlibat atau tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore saat menumpangi speedboat rute Ternate-Makian pada Jumat (26/1) beberapa waktu lalu.

Padahal sesuai dengan kronologis sesungguhnya, bahwa anggota TNI berpangkat Serda Y itu mendapatkan telepon dari orang tuanya di Pulau Makian terkait adanya informasi orang jatuh dari atas speedboat tujuan Ternate-Makian yang diduga tidak ditolong oleh ABK.

Sehingga orang tua Serda Y memintanya untuk mengecek ke Pelabuhan Bastiong. ***

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan