Klikfakta. Id, TERNATE– Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Malut Slamet Pramoedji selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi (RB), mendorong peran sentral tim verifikasi kanwil dalam melakukan penilaian atas data dukung rencana kerja tahunan (RKT) RB 15 unit pelaksana teknis (UPT) di Malut.

“Pemenuhan data dukung reformasi birokrasi harus memiliki kualitas substansi yang mampu menjelaskan dampak atau manfaat yang diterima publik atas layanan organisasi,” ujar Pramoedji, bertempat di ruang rapat kanwil, Kamis (16/8).

Hal tersebut, ujarnya, sebagai komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dan Pimti Prama yang selama ini terus mendorong agar pelaksanaan reformasi birokasi di lingkungan Kemenkumham Malut mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Untuk memitigasi kendala yang terjadi, Pramoedji memastikan agar verifikasi data dukung pelaksanaan RB harus dapat melihat sistematika dan substansi dokumen yang mampu menjelaskan dampak yang diperoleh oleh publik.

Untuk itu, dirinya bersama tim verifikasi akan menyusun cheklist pedoman dalam pelaksanaan verifikasi data dukung oleh tim verifikasi. Sehingga proses penguploadan data dukung dan verifikasi sesuai dengan ketentuan.

“Peran kepala satker dan Tim RB UPT juga menjadi sangat penting dalam melakukan pemantauan dan mendorong jajaran untuk dapat memenuhi RKT RB yang telah ditentukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Program dan Humas, Irwan Kadir menyampaikan bahwa dirinya bersama Kasubbag Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Ridwan Lobubun akan membentuk skema baru dalam pelaksanaan verifikasi yang memberikan kesempatan kepada tim verifikasi untuk dapat melaksanakan perannya lebih optimal.

“Kita berharap rapat ini akan melahirkan masukan-masukan dan rekomendasi terutama dalam pelaksanaan verifikasi secara terpusat dan memiliki panduan yang dapat digunakan bersama,” ujar Irwan.

Kabag Umum M. Kasim Umasangadji yang hadir bersama Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ermin Rasyim juga meminta peran aktif tim verifikasi RB kanwil agar dapat melakukan monitoring dan evaluasi secara detail dan substantif meski di tengah kesibukan tugas.

Adapun rapat tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa akan dilaksanakan verifikasi awal di tingkat kanwil pada tanggal 27 – 28 Agustus 2024, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi berjenjang oleh Unit Pusat Kemenkumham RI. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *