Klikfakta. Id, HALTENG– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) Andi Taletting Langi memimpin pelaksanaan operasi mandiri keimigrasian di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) bersama Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos, serta jajaran Divisi Keimigrasian.

Disambut baik oleh, Mr. Kevin, Vice President Directur, Roslina Sangaji, GM HRD, Iwan, GM HSE, dan Rizkie Chandrahayat, Manager Legal & Compliance.

Andi Taletting Langi menegaskan pentingnya operasi mandiri ini untuk memastikan kehadiran orang asing khusus tenaga kerja asing yang bekerja di PT IWIP telah memenuhi dokumen keimigrasian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya berterima kasih atas laporan yang masuk ke kanwil maupun kantor imigrasi mengenai orang asing yang bekerja di IWIP. Ini penting membantu imigrasi memperbarui data yang ada,” ujar Andi Taletting Langi, Jumat (05/10/2024).

Rdekonsiliasata keberadaan dan aktivitas orang asing di antara data di PT IWIP dan data yang ada di imigrasi menjadi penting.

Untuk itu, harapannya semua pihak khususnya penjamin PT IWIP dan pihak imigrasi dapat memantau perkembangan lalu lintas dan data orang asing ini bersama-sama.

Lebih lanjut, Andi Taletting Langi juga menjelaskan terkait sistem MOLINA dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang memberikan kemudahan permohonan visa secara online bagi orang asing.

Kemudian, Andi Taletting Langi juga menyarankan PT IWIP untuk melaksanakan program pelatihan bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Weda.

“Karena ini adalah langkah positif yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.

Operasi ini sebagai langkah positif dalam menjaga kepatuhan terhadap hukum serta mendukung iklim investasi yang sehat dan teratur.

Selaku Vice President Directur PT IWIP, Mr.Kevin menyampaikan apresiasi atas operasi mandiri yang digelar Kakanwil Andi Taletting Langi.

Menurutnya, hal ini dapat menjadi wadah berbagi informasi untuk memitigasi risiko hal-hal yang terjadi di luar ketentuan khususnya regulasi keimigrasian. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *