Klikfakta.id, JAKARTA– Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melakukan koordinasi intensif terkait status kewarganegaraan seorang yang diduga warga negara asing (WNA) yang menurut informasi awal telah memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan diangkat warga setempat menjadi Kepala Desa di salah satu Kabupaten Halmahera Utara.

Koordinasi ini melibatkan Direktorat Teknologi Informasi (TI) dan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal AHU untuk memastikan keabsahan hukum terkait proses pemberian KTP kepada seseorang yang diduga WNA serta implikasinya terhadap jabatan sebagai kepala desa saat ini.

Pertemuan ini dilangsungkan di Ditjen AHU, tim dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ignatius Purwanto bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Hensah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Joni Rumagit.

Disambut oleh Direktur Teknologi Informasi, Andry Indrady, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto menyampaikan maksud dan tujuannya yakni untuk menanyakan terkait prosedur administrasi secara normatif dalam penerbitan KTP kepada seseorang yang diduga WNA serta mengevaluasi kompatibilitas hukumnya dengan jabatan publik seperti kepala desa.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil terkait status kewarganegaraan dan penempatan dalam jabatan publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Purwanto, Rabu (3/7/2024).

Di samping itu, Direktur Teknologi Informasi, Andry Indrady menyampaikan pentingnya memastikan bahwa proses penerbitan KTP kepada seseorang yang diduga WNA telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan serta menjalani verifikasi yang ketat.

Mereka juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang baik.

Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto juga menegaskan bahwa proses ini akan mengikuti prinsip-prinsip keadilan hukum dan berlandaskan pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Kami akan memastikan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak terkait,” tambahnya.

Melalui koordinasi ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat dan jelas terkait penyelesaian status kewarganegaraan yang diduga WNA di mana saat ini telah menjabat sebagai Kepala Desa di Halut.

Langkah-langkah selanjutnya akan diputuskan berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Kanwil Kemenkumham Malut, Direktorat TI, dan Direktorat Tata Negara serta akan melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Pemprov Malut juga TIMPORA Provinsi Malut serta instansi terkait lainnya.

Bila semua prosedur telah dilaksanakan maka tim dari Ditjen AHU akan ke Pemda Halmahera Utara untuk melakukan verifikasi dan selanjutnya memberikan keputusan yaitu Penegasan kepada yang bersangkutan agar ada kepastian hukum.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *