Klikfakta. Id, HALSEL– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut), Ignatius Purwanto memimpin operasi gabungan di PT Harita Grup, Obi, Halmahera Selatan.

Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Kemenkumham Malut, Badan Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku, termasuk dalam aspek perizinan, perlindungan lingkungan, dan hak-hak pekerja dengan melibatkan instansi/lembaga berwenang,” ujar Purwanto, bertempat di PT Harita Grup, Obi, Halsel, Jumat (2/8/2024).

Purwanto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Ian Fidihanto Markos dan jajaran kanwil dan Kanim Kelas I TPI Ternate, melakukan inspeksi di beberapa anak perusahaan PT Harita Grup, yaitu PT Trimegah Bangun Persada, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend, dan PT Halmahera Jaya Feronikel.

“Operasi gabungan ini juga melakukan pemeriksaan keimigrasian di atas kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Pulau Obi, Maluku Utara,” tambah Ian F Markos.

Dalam kunjungannya, Purwanto menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.

“Kami berharap PT Harita dapat bekerja sama dalam upaya memastikan bahwa setiap aspek operasional mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan industri dan perlindungan lingkungan,” ujar Purwanto.

Tak hanya itu, Purwanto juga memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian, kemudian data yang diberikan sama dengan data yang dilaporkan, serta perusahaan memberikan dampak positif kepada masyarakat Pulau Obi.

PT Harita menyambut baik kehadiran tim dan menyatakan komitmennya untuk memperbaiki setiap aspek yang mungkin belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan.

Perusahaan juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang dalam hal-hal yang perlu diperbaiki. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *