Klikfakta. Id, HALTENG– Program food estate di Kecamatan Weda Selatan yang digagas mantan Pj Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji yang menyisakan masalah, terkait penggusuran tanamam milik masyarakat, dan menuai sorotan Calon  Wakil Bupati nomor urut 2, Abd. Rahim Odeyani.

Imo sapaan akrab Abd. Rahim Odeyani dihadapan pendukung dan simpatisan saat menggelar kampanye di desa Wairoro Indah menyebut program food estate gagal total.

Ia menjelaskan penggusuran tanaman warga tanpa ganti rugi, ternyata tidak menghasilkan apa-apa, jikalau sudah begini, kira-kira siapa yang rugi.

“Yang rugi itu kan sudah tentu para warga masyarakat sendiri di desa yang lahan dan tanaman mereka sudah tergusur kan,” cetusnya.

Imo yang diketahui selaku Ketua DPC Partai NasDem Halteng itu didepan ribuan pendukung dan simpatisannya menjelaskan, sebelum ElangRahim menjadi pemimpin Halteng, jaringan telekomunikasi wilayah weda selatan belum tersedia.

Sehingga berkomunikasi antar mitra bisnis dan sanak saudara mengalami kendala.

” Namun disitulah Elang- Rahim dalam masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, jaringan telekomunikasi saat ini masyarakat sudah menikmati, ” ujarnya.

Terkait dengan program food estate yang konon katanya untuk melakukan pengembangan pusat pangan, salah seorang warga desa Sumber Sari yang enggga namanya dipublis mengaku, sejumlah lahan milik warga yang sudah diisi tanaman, digusur dan tidak mendapat ganti rugi.

Bahkan, oknum kades setempat turut serta dalam penggusuran.

Mirisnya lagi sejumlah lahan itu telah dijual secara sepihak oleh oknum kades dengan jaminan sertifikat.

“Mereka (dong) gusur masyarakat pe lahan tanpa ganti rugi (dong tara ganti rugi) sepersen  pun, bahkan sebagian lahan warga juga telah dijual oleh Kades Sumber Sari yang bermodalkan sertifikat,” sesalnya, kepada awak media pada saat kampanye Elang-Rahim di Kecamatan Weda Selatan, Kamis 26 September 2024 kemarin.

Terkait hal tersebut juru bicara (jubir) mantan Pj bupati Halteng yang juga Calon Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji, Hamdan Halil dengan singkat mempertanyakan warga siapa.

Hamdan menegaskan bahwa lahan yang digusur itu adalah tanah milik pemerintah daerah, dan masyarakat pinjam pakai menanam.

“Sebelum program food estate tersebut dilaksanakan Kepala Dinas Pertanian melakukan pertemuan dengan masyarakat sehingga tidak ada masalah,” singkatnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *