Klikfakta.id, HALSEL– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) lakukan kegiatan Diseminasi dan penguatan HAM dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah( Setda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dihadiri oleh seluruh instansi terkait

Kegiatan dibuka oleh Kaban Kesbangpol Halsel, Ramon Romonim, mewakili Sekda, yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, kabupaten dan kota peduli HAM atau yang disingkat KKPHAM merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia.

“Untuk itu diharapkan kepada pemangku tusi atau OPD terkait agar data dokumen yang diminta segera dipenuhi sehingga kriteria kabupaten/kota peduli HAM di kabupaten Halmahera Selatan dapat kita raih dan terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ia juga memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku yang sudah memberikan penguatan KKPHAM di Kabupaten Halmahera Selatan.

Kepala Bidang HAM yang diwakili oleh Kasub Pengakajian, Penelitian dan Pengembangan HAM Erni Rumasoreng, menyampaikan bahwa, peran negara terhadap HAM diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28A-28J.

Dimana perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.

Pelaksanaan Kabupaten kota Peduli HAM adalah salah satu program pemerintah yang menjadi sarana bagi pemerintah Republik Indonesia, untuk mewujudkan pemakuan HAM secara menyeluruh bagi warga negara.

” Sekaligus sebagai mekanisme pemantauan, bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban HAMnya,” tukasnya(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *