Klikfakta.id, JAKARTA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara, Fatmawaty Baud, dan jajaran hadir secara langsung kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta itu, dihadiri oleh Inspektur Jenderal Komjen. Pol Reynhard Silitonga, Sekretaris Inspektorat Jenderal Heni Susila Wardoyo, Auditor Utama Keuangan Negara I Akhsanul dan diikuti oleh 11 Kepala Kantor Wilayah.

Kegiatan konsinyasi percepatan tindak lanjut dari pemeriksaan BPK tahun 2024 pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilatarbelakangi oleh masih adanya beberapa kendala yang dihadapi Satuan Kerja (Satker) dalam penyelesaian rekomendasi atas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang belum sesuai atau belum ditindaklanjuti oleh Satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Sedangkan maksud dari kegiatan ini adalah sebagai upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK RI di lingkungan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia dengan tujuan sebagai alat perbaikan manajemen dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta pendokumentasian rekomendasi tindak lanjut teman BPK RI.

Selain itu, asaran dari kegiatan ini adalah terpenuhinya data tindak lanjut BPK RI yang belum sesuai rekomendasi dan belum ditindaklanjuti oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *