Klikfakta.id, TERNATE — Kapolres Halmahera Tengah, Maluku Utara AKBP Aditya Kurniawan memastikan menggelar sidang etik Pemberhentian dengan tidak hormat( PDTH) terhadap anggotanya berinisial Bripka JH alias Julkarnain Hidayat.
Pasalnya Bripka JH yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan enggan menikah, justru menyuruh melakukan aborsi.
Aditya menegaskan Bripka JH yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan enggan menikah saat ini dalam proses.
“Kita tinggal menunggu proses sidang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) JH,” ujar Aditya usai menghadiri upacara pelantikan dan serah terima jabatan (Sertijab) Sejumlah PJU Polda Malut pada Jumat 10 Januari 2025 kemarin.
Untuk diketahui oknum Polisi Bripka JH bertugas di satuan lalulintas (Satlantas) Polres Halteng diduga mengajak pacarnya yang sedang mengandung lakukan aborsi setelah ketahuan hamil.
Kejadian ini terungkap setelah pacarnya berinisial SM (26) mengungkapkan hubungan antara dirinya dan JH awalnya berjalan baik, namun berubah drastis setelah mengabarkan kehamilannya.
Bukannya memberikan dukungan, justru JH diduga meminta korban SM untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan yang tidak jelas. Belakangan diketahui Bripka JH juga dikabarkan telah berkeluarga.
Nama Bripka JH juga mencuat setelah diduga terlibat dalam kasus moral yang mencoreng nama institusinya. Pasalnya tindakan oknum polisi itu adalah perbuatan yang tidak terpuji.
“Saya kira dia bertanggungjawab, Saya hancur. dia menyuruh saya aborsi saat saya hamil pertama, dan kali ini saya dihamili lagi tapi dia tidak punya itikad untuk tanggungjawab ” ungkap SM pada Senin (2/12/ 2024).
Bukan hanya itu, setelah mengetahui pacarnya hamil, JH dikabarkan telah memutuskan hubungannya serta semua kontak dengan korban.
Sementara itu keluarganya pun merasa dihianati oleh oknum polisi, dan mendesak institusi kepolisian untuk memberikan keadilan terkait kasus yang dialami SM.
Pihak keluarga menilai tindakan JH tidak hanya mencerminkan kelalaian moral, tetapi melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hukum.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Dan aparat penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik, bukan melakukan tindakan yang memalukan seperti ini,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Untuk diketahui JH juga telah dilaporkan ke unit Profesi dan Pengamanan Polres Halmahera Tengah pada 1 November 2024 lalu dibuktikan dengan surat perintah Penyelidikan Nomor:Sprin.Lidik/4638/XI/2024/Sipripram.***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar