DAERAH HUKRIM
Beranda » Blog » Kejari Ternate memusnahkan Puluhan Babuk, Narkoba

Kejari Ternate memusnahkan Puluhan Babuk, Narkoba

Klikfakta.id, TERNATE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara kembali memusnahkan 22 barang bukti perkara tindak pidana umum, pada Senin 16 Desember 2024.

Pemusnahan yang dilakukan kejari ternate dengan cara membakar di halaman kantor kejari dipimipin langsung Kajari Ternate, Abdullah.

Pembakaran barang bukti itu juga dilakukan secara bersamaan dengan tamu undangan lainnya yang hadir dalam acara pemusnahan.

Sebanyak 22 perkara yang dapat dimusnahkan itu yakni, narkoba jenis ganja 16 perkara, sabu 6 perkara, dan tindak pidana umum 7 perkara serta tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis pertalite 1 perkara.

Kepala Kejari Ternate Abdullah mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

“Barang bukti yang dimusnahkan itu?ganja 1.494,35 gram, sabu 28,42 gram, handphone berbagai merek 11 unit, 6 buah jerigen ukuran 25 liter, 7 kantong plastik bening ukuran 20 liter, 2 jerigen 5 liter, 1 selang kecil, 1 corong kecil dan 8 barcode pengambilan BBM jenis pertalite,” ujar Abdullah.

Abdullah menambahkan bahwa dalam pemusnahan yang dilakukan Kejari Ternate adalah triwulan terakhir pada tahun 2024.

“Pemusnahan yang dilakukan ini juga merupakan dari pemberian kepastian hukum seluruh perkara yang ditangani Kejari Ternate,” tukasnya.

Abdullah juga memberi apresiasi kepada Polres Ternate yang telah mendukung untuk dapat menekan angka kriminalitas di kota ternate ini menurun.

Hal ini tentu dilihat dari tahun-tahun sebelumnya polres Ternate juga turut serta untuk menekan kriminalitas.

Apalagi narkoba yang terjadi di kota ternate setiap tahun klasifikasi tindak pidananya tertinggi.

“Tapi Alhamdulillah dengan kerja-kerja Polres Ternate tindak pidana narkoba menjadi penurunan, atau 8 persen dari tindak pidana yang ada,” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan