Klikfakta.id, TERNATE — Puluhan masa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Bersama Anti Korupsi (ABAK) Maluku Utara (Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, pada Senin 12 Agustus 2024.

Masa aksi yang tergabung dalam Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Malut dan Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kota Ternate mendesak Kejati menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Kapal MV. HALSEL EXPRES 01.

Menurut mereka Negara Indonesia merupakan salah satu negara dari 187 negara didunia yang ikut meratifikasi hukum internasional, yakni Konvensi anti korupsi oleh PBB melalui United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Indonesia memandang konvensi PBB tentang anti korupsi adalah hal yang cukup penting dalam upaya untuk menegagkan Good Governance.

Selain itu juga, latar belakang lahirnya konvensi anti korupsi, karena adanya Kejahatan Korupsi yang dipandang sebagai musuh bersama, sekaligus sebuah gejala atau ancaman serius dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara di era abad 21 ini.

Berdasarksn itulah kasus korupsi di indonesia kian mengkhawatirkan, khususnya provinsi maluku utara justru terjadi tindak pidana secara massif, dari tahun ke tahun.

“Praktek kejahatan pada tindak pidana korupsi dengan jumlah kasus terus mengalami peningkatan, di sisi lain, jumlah kerugian keuangan negara atau daerah akibat korupsi makin bertambah,” ujar koordinator aksi Aziz Abubakar melalui press rilisnya.

Menurut mereka sebut saja kasus tindak pidana korupsi pada anggaran pengadaan kapal MV. Halsel Expres 01 yang dianggarkan oleh pemerintah Halmahera Selatan dengan nilai Rp.15.193.137.960,00.

Dalam kasus tersebut menurut masa aksi, Muhammad Kasuba (MK) dan Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejati Malut yang kemudian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3)

“Kemudian LSM Halmahera Corruption Watch (HCW) Malut lalu mengajukan Praperadilan di PN Ternate dan Hakim Tipikor PN Ternate mengabulkan Permohonan Pemohon (HCW),” katanya.

Permohonan HCW yang dikabulkan itu tercatat dalam Putusan Praperadilan Nomor : 01/Pid.PRA. TIPIKOR/2012/PN.TTE yang memutuskan tentang perintah kepada penyidik melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi anggaran pengadaan MV. HALSEL EXPRES 01.

Konsekuensi hukum atas putusan praperadilan tersebut, maka menjadi kewenangan sekaligus kewajiban penyidik kejati malut untuk mencabut dan membatalkan status SP3 kasus korupsi anggaran pengadaan kapal MV. HALSEL EXPRES 01.

“Kasus korupsi itu dengan nilai yang sebesar Rp.15.193.137.960,00 dengan tersangka mantan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt,” tukasnya.

Selain itu masa aksi juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menjadikan kasus ini sebagai atensi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bila perlu kejati membuka ruang koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain khususnya lembaga Pemberantasan Korupsi yakni KPK untuk diambil alih penanganannya.

“Oleh karena itu kami juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut segera melakukan pemangggilan dan pemeriksaan kembali mantan Bupati Halsel dua periode oleh Muhammad Kasuba yang statusnya masih sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan kasus Korupsi anggaran tesebut,” pintanya.

Massa aksi juga mendesak kepada KPK segera mengambil alih kasus korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Expres 01 dengan nilai sebesar Rp.15.193.137.960,00.

“KPK segera periksa mantan Bupati Halsel dua periode Muhammad Kasuba atas dugaan keterlibatan kasus korupsi,” pungkasnya.

Sementara salah satu orator dalam orasinya menyampaikan, Muhammad Kasuba yang saat ini sebagai bakal calon Gubernur Maluku Utara memiliki rekam jejak kasus tindak pidana korupsi dimasa kepemimpinan sebagai Bupati Halmahera Selatan.

“Maka bagi kami MK merupakan salah satu calon gubernur yang memiliki rekam jejak terburuk, sehingga kami mendesak penyidik kejati malut agar segera panggil dan periksa saudara Muhammad Kasuba dalam kasus tindak pidana korupsi kapal MV. Halsel Express,” tegasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *