Klikfakta.id, HALSEL– Kantor wilayah  Kementerian Agama( Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku Utara, angkat bicara terkait pernikahan sesama jenis di desa Sekly, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, yang viral dl media sosial( medsos).

Kakanwil Kemenag Malut, H. Anwar Manaf memastikan pernikahan antara sesama jenis tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan harus dibatalkan, sebab tidak sesuai dengan syariat Islam.

“Selain itu, KUA setempat juga tidak mengeluarkan buku nikah, karena proses nikahnya tidak tercatat di Kantor Kementerian Agama Halmahera Selatan,” katanya di Asrama Haji Ngade Ternate,  dikutip dari Antara, Sabtu 18 Mei 2024

Pasangan yang menikah sesama jenis sebagai pengantin pria bernama Naim Saban (25), warga Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan, dengan seorang pria yang menggunakan identitas sebagai perempuan mengaku bernama Dela La Udin (26) warga Desa Wairoro, Halmahera Tengah, keduanya diketahui menikah pada Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut Anwar Manaf, saat heboh karena perempuannya diduga seorang laki-laki, maka saat pemeriksaan oleh keluarga pengantin pria terhadap bersangkutan, informasinya kelamin (maaf) diputar ke bawah, sehingga berdasarkan penjelasan awal Della merupakan perempuan.

Akan tetapi saat diperiksa oleh bidan setempat, ternyata ditemukan jenis kelamin Della merupakan seorang pria.

Sehingga, proses perkawinannya harus dibatalkan, karena syariat agama dan budaya kita tidak diperbolehkan adanya perkawinan sesama jenis, karena secara aspek hukum tidak dibenarkan ada perkawinan sesama jenis, dan kelalaian itu karena adanya pemeriksaan awal terkait jenis kelamin dari keluarga.

Anwar menambahkan, sesuai dengan informasi yang di dapatkan di lingkup Kemenag Halsel saat ini bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, tetapi pernikahan melalui Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Dirinya menegaskan, pihaknya telah memerintahkan kepada pihak Kemenag Halsel agar segera ke pihak KUA setempat dan berkoordinasi dengan PPN yang bersangkutan agar segera membatalkan pernikahan tersebut. Sebab, perkawinan sesama jenis tidak dibenarkan dalam budaya dan agama Islam.

Kedua Pasangan Sesama Jenis Diperiksa Polisi

Kapolres Halsel AKBP Aditya Kurniawan melalui Kasat Reskrim IPTU Rai Sobar yang dikonfirmasi Klikfakta.id, Sabtu 19 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIT, membenarkan adanya pernikanan sesama jenis tersebut.

Rai menjelaskan bahwa terkait yang diduga mempelai wanita tersebut sudah a1 adalah laki-laki, pernikahan terjadi tanpa ada paksaan, mereka dengan sukarela dan disadari oleh mempelai pria.

“Saat ini penyidik polres dibantu Polsek Gane Barat sudah memeriksa kedua pengantin untuk diambil keterangan,” ujarnya.

Ditanya apakah Dela pengantin wanita dipukul atau tidak, pihaknya mengaku sejauh ini belum ada laporan maupun dugaan pemukulan.

“Yang jelas kedua pengantin diperiksa awal, nanti tinggal pengembangan dari keterangan mereka berdua,” tandasnya.

Disentil dengan keterangan Kades Sekely Malik Hi. Daud apakah akan dipanggil untuk diperiksa, Ray memastikan akan didalami kalau soal itu.

Menikah dengan Mahar Segelas Air Putih

Terkait dengan pernikahan sesama jenis tersebut juga dibenarkan oleh Kades Sekly Malik Hi. Daud.

Kedua pasangan tersebut menurut Malik datang dari weda (Halteng) ke Desa Sekly pada Selasa 14 Mei 2024 karena kakak ipar Naim mandor perusahaan kelapa sawit Gane Dalam dan tinggal di desa Sekly.

” Jadi keduanya datang turun dirumah kakaknya dan melaporkan ke PPN Arifin Lakoda yang juga selaku Imam di Desa Sekly, bahwa mereka mau menikah, PPN langsung mengurus administrasi,” terangnya.

Pihaknya mengaku hanya menanda tangani administrasi yang memang membutuhkan tanda tangannya, karena semuanya PPN sudah mengurus.

“Dan walinya diberikan kepada wali hakim dengan mas kawinnya hanya segelas air putih, jadi wali hakim menikahkan itu menyebut Hai Naim, Hai Naim, Saya diberikan wali hakim diberikan wali dari orang tuanya untuk menikahkan engkau dan Anaknya Dela dengan mas kawin air putih satu gelas,” ujar Malik, kepada Klikfakta.id pada Minggu 19 Mei 2024.

Disentil soal rekaman video miliknya yang sempat viral sebelumnya, Malik mengaku, dirinya sempat dipanggil oleh staf Ahli Bagian Pemerintahan Setda Halsel, Asisten I Bagian Pemerintahan, dan Kabag Pemerintahan serta dari Kamenag.

“Di ruangan staf ahli karena pada saat itu sudah mulai mencurigakan terkait dengan menikah sesama jenis, maka saya perintahkan Ibu Posyandu, dan Ibu-Ibu perangkat desa memeriksa dia,” katanya.

Setelah mereka kembali menelpon pihaknya dan menyampaikan bahwa sudah dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya dia adalah perempuan.

“Saya suruh mereka periksa itu maaf( kemaluan) dia jangan hanya tanya, kalau tanya dia akan berbohong, ternyata mereka hanya tanya, dan takut periksa secara mendalam karena dia marah,” akunya.

“Beberapa jam kemudian satu aparat menelpon dan menyampaikan bahwa dia baru saja mendapat telpon dari temannya di Weda menyampaikan yang menikah itu laki-laki, bukan perempuan,” tukasnya.

Bahkan bapaknya Dela alias Jurnal ini menyampaikan bahwa pihaknya itu mengaku mengetahui anaknya berada di Ternate, dan anaknya itu seorang laki-laki, bukan perempuan, disitulah kecurigaan semakin memanas.

“Seterusnya saya tegaskan kepada Ibu Bidan yang masih cewe agar periksa dia sekaligus secara detail. Dan setalah diperiksa secara bagian dalam, padahal dapat batang, dan malam itu langsung viral bahwa dia laki-laki,” sebutnya.

Bahkan terjadi kacau pada malam itu, dan pihaknya ditelpon sama staf Ahli untuk menyampaikan permintaan maaf ke pemerintah daerah dan klarifikasi.

“Setelah saya klarifikasi saya telpon bhabinkamtibmas agar mengamankan jangan sampai terjadi apa-apa, dan alhamdulillah tidak terjadi apa-apa, sekarang keduanya diperiksa oleh penyidik Polres Halsel,” bebernya.

“Pernikahan mereka itu belum ada buku nikah, karena mereka menikah di kampung,” pungkasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *