Klikfakta. id, TERNATE– Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum (Kemenkum) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pengelolaan Media Sosial Kemenkum yang dihadiri secara virtual oleh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Maluku Utara (Malut), Selasa (21/01/2025).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat relevan dengan kebutuhan institusi dalam menghadapi tantangan di era digital.
Budi Argap Situngkir mendorong agar pengelolaan media sosial tidak hanya menjadi sarana penyebaran informasi, tetapi juga sebagai alat untuk membangun kepercayaan publik.
“Peran kehumasan sangat penting untuk meningkatkan literasi, dan memperkuat hubungan dengan para pemangku kepentingan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas institusi,” ujar Budi Argap Situngkir.
Untuk itu, Budi Argap Situngkir mengajak pentingnya kolaborasi antara semua jajaran di Kanwil Kemenkum Malut untuk secara aktif mendukung aktivitas media sosial.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang menekankan pentingnya peran humas pemerintah dalam meningkatkan literasi masyarakat, membangun opini publik yang positif, dan mendukung agenda reformasi birokrasi.
“Seluruh pegawai di satuan kerja diharapkan lebih aktif dalam memberikan reaksi seperti like, comment, share, dan save pada setiap unggahan di media sosial resmi Kemenkum. Hal ini akan membantu meningkatkan engagement dan jangkauan informasi,” ujar Ronald.
Selain itu, Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama akan menyusun pedoman branding bersama untuk seluruh unit utama Kemenkum, yang dijadwalkan selesai pada tahun 2025.
Narasumber kegiatan yaitu Yunita Mandolang, Spesialis Komunikasi Media, dan Yadi Hendriana Heryadi, Staf Khusus Hubungan Luar Negeri.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan media sosial di lingkup Kemenkum, termasuk di Kanwil Malut, semakin profesional dan berdampak positif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas. (hms/red)
Komentar