Klikfakta. id, JAKARTA — Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Chusni Thamrin bersama Kadiv Peraturan Perundang-undangan (P3H), Zulfahmi, menggelar koordinasi di Kemenkum RI, Jakarta, Kamis , Jumat (30-31/1).
Dalam lawatannya ke Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Chusni menyampaikan pesan Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam optimalisasi capaian kinerja Bidang AHU. Salah satunya terkait tata cara penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.
“Ini penting, karena menjadi salah satu perjanjian kinerja tahun 2025 di bidang layanan AHU, yakni terwujudnya penyelesaian pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris di kantor wilayah,” kata Chusni.
Koordinasi juga menyangkut usulan pergantian antar waktu (PAW) Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
Dalam mendukung efektivitas pelayanan AHU, tim juga berkonsultasi mengenai adanya automatic adjusment atau pemblokiran anggaran pada DIPA tahun anggaran 2025, serta penerbitan tarja Ditjen AHU.
“Kami pastikan bahwa pelayanan administrasi hukum umum, seperti notaris, perseroan perorangan, apostille, fidusia, dan lainnya berjalan optimal di Maluku Utara,” ujarnya.
Selain itu, Chusni turut menyampaikan komitmen Kemenkum Malut dalam pelaksanaan perjanjian kinerja lain di bidang AHU, terutama dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 6%.
Dalam pertemuan tersebut, Analis Anggaran Ditjen AHU, Fajar Saputra menyampaikan bahwa pemblokiran anggaran menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Di sisi lain, layanan AHU tetap menjadi prioritas Ditjen AHU baik di tingkat pusat maupun wilayah.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP, Aisyah Lailiyah membahas perihal peran sentral perancang perUU dalam harmonisasi produk hukum daerah.
Kadiv P3H, Zulfahmi menyatakan bahwa pihaknya mendukung sinergi bersama pemerintah daerah dalam pelaksanaan harmonisasi guna melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat. (hms/red)
Komentar