Klikfakta. Id, TERNATE– Kanwil Kemenkumham Malut menggelar rapat harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).

Yakni Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Kamis (22/08/2024).

Bertempat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkumham Malut, dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ermin Rasyim, dan sejumlah SKP Pemrakarsa dari Pemda Haltim.

Mengawali kegiatan, Sarwedi Siregar menyampaikan apresiasi atas berkenannya pihak Pemda Haltim menyelenggarakan rapat Harmonisasi Ranperda di Kanwil Kemenkumham Malut.

Dirinya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkumham Malut untuk melaksanakan Harmonisasi produk hukum daerah sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang.

“Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan dua ranperda yang sedang dalam proses penyusunan, yaitu Ranperda tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat,” ujarnya.

Hasil dari harmonisasi kedua Ranperda tersebut, salah satunya direkomendasikan untuk tidak diteruskan ke tahap penetapan, yakni Ranperda Bumdes. Sebab, Ranperda dari Bumdes, terdapat tumpang tindih materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, secara kewenangan pengaturan mengenai BUMDes merupakan ranah regulasi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) bukan peraturan daerah sebagaimana didelegasikan oleh UU.

Sementara Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat direkomendasikan dapat dilanjutkan, di mana pihak Pemrakarsa diminta untuk memperbaiki sejumlah catatan. Baik dari sisi teknik pembentukan maupun substansi materi muatan.

Di samping itu, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto dalam berbagai kesempatan menyampaian harapannya, bahwa rapat harmonisasi diharapkan dapat menghasilkan ranperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Halmahera Timur. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *