Klikfakta.id, TERNATE– Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.

Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto, Kadiv Administrasi Slamet Pramoedji, Kabag Program dan Humas Irwan Kadir, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Joni Rumagit turut hadir secara langsung pada kegiatan tersebut. Sementara Kadiv Yankumham Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Hukum Sarwedi Siregar, Kepala Bidang HAM Burhan Hadad, Kepala Subbidang Fasilitasi Peraturan Daerah Ermin Rasyim dan para Fungsional Perancang Perundang-undangan mengikuti secara virtual di tempat masing-masing maupun di Aula Gamalama, Kanwil Malut.

Dirjen HAM Dhahana Putra dalam materi menyebutkan, Permenkumham Nomor 16 tahun 2024 digunakan untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dhahana menyampaikan, dari 34 Kementerian di Indonesia hanya 1 (satu) Kementerian yang memiliki Nomenklatur Hak Asasi Manusia yaitu Kemenkumham, maka konstruksi hukum kita menyiapkan HAM secara nasional, karena ini merupakan amanat konstitusi, UU dan Peraturan Presiden yang harus dijalankan.

“Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 ini sebagai acuan bagi Lembaga Negara atau Pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang agar Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan materi muatan Hak Asasi Manusia,” ujar Dhahana.

Permenkumham ini dapat memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan panduan dalam menganalisis Peraturan perundang-undangan yang perspektif HAM, serta meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).

“Pengarusutamaan HAM prinsipnya, Kementerian Hukum dan HAM mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berperspektif HAM melalui fungsinya,” tambahnya.

Fungsi tersebut yaitu analisa PUU Berperspektif HAM, Penyelenggara Harmonisasi PUU, Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.(hms/red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *