Klikfakta. Id, HALTENG– Kanwil Kemenkumham Malut yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Burhani Hadad bersama dua Analis Permasalahan HAM, mengadakan pertemuan dengan Kepala Bagian Hukum, Anwar Nawawi, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Kamis (17/10/2024).

Pertemuan ini dihadiri oleh 15 peserta dari berbagai instansi terkait, seperti BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, serta Bagian Hukum, dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum, Anwar Nawawi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim Kantor Wilayah.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini untuk membahas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah, melalui diskusi ini kita dapat bersama-sama menemukan solusi terbaik,” ungkapnya.

Burhani Hadad menjelaskan bahwa kunjungan ini tindaklanjut dari perintah kakanwil kemenkumham malut, Andi Taletting Langi untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan-laporan yang terkait dengan dugaan pelanggaran HAM, dan untuk mengumpulkan data dan informasi terkait pemberitaan di media detik.com mengenai banjir yang melanda beberapa desa di Kecamatan Weda Tengah beberapa bulan yang lalu.

“Kasus seperti ini masuk dalam kategori pelanggaran HAM yang tidak diadukan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini telah dibentuk Gugus Tugas Daerah berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Gugus Tugas tersebut terdiri dari berbagai instansi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha multinasional di wilayah provinsi.

“Ketika ada laporan atau pemberitaan seperti ini, Gugus Tugas wajib melakukan klarifikasi untuk mencegah kesalahpahaman dalam pemberitaan,” lanjutnya.

Selaku Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan dirangkum dalam laporan yang akan dikirimkan kepada Direktorat Jenderal HAM sebagai bentuk tanggung jawab mereka dalam menangani dugaan pelanggaran HAM di tingkat daerah. (hms/red) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *