Foto: Humas Kemenkumham Malut

Klikfakta.id,HALTIM–  Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto terus mendorong jajarannya dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Salah satu layanan yang terus diperkuat oleh Kakanwil Malut Purwanto dan jajaran yakni layanan apostille.

Melalui surat tugas Kakanwil Malut Purwanto menugaskan tim yang terdiri atas Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, Muhammad Sidik dan jajarannya untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi layanan apostille di Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur, tepatnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sidik dalam koordinasinya bertemu dengan Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismail Hayat Idris dan jajaran. Dirinya menjelaskan manfaat dan kelebihan dari layanan apostille.

Dokumen Apostille Kementerian Dalam Negeri, merujuk Keputusan Menkumham Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille, meliputi akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak.

“Apostille adalah legalisasi dokumen publik terkait keabsahan dokumen yang digunakan di dalam maupun luar negeri,” jelas Sidik, Kamis (13/06/2024).

Masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik untuk mempersingkat rantai birokrasi terkait legalisasi dokumen publik yang akan digunakan dari negara asal maupun negara tujuan.

“Apostille adalah sertifikat yang mengesahkan tanda tangan pejabat publik pada suatu dokumen untuk digunakan di negara lain,” kata Sidik.

Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ismail Hayat Idris menyambut hangat kedatangan M. Sidik beserta tim, Ismail menyatakan bahwa koordinasi Apostille ini menjadi informasi yang sangat penting di Kabupaten Halmahera Timur.

“Kami mengapresiasi koordinasi tentang layanan apostille ini. Nanti kami akan meneruskan informasi tersebut ke pegawai Pemkab hingga tingkat desa untuk menjadi pengetahuan bagi masyarakat selaku pengguna layanan,” tutur Ismail.

Koordinasi selanjutnya dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemkab Haltim. Sidik memaparkan manfaat dan kelebihan dari layanan apostille dan disambut hangat Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Suhadi dan jajaran.

“Sangat berguna bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk disebarluaskan kepada siswa-siswi yang berencana melanjutkan pendidikan ke luar negeri,” pungkasnya.(hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *