Klikfakta. Id, BALI–  Pasca pelantikan anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang digelar di Discovery Kartika Plaza Hotel, Bali, Rabu (18/9/2024).

Rangkaian kegiatan selanjutnya yakni pembagian komisi menjadi 6 pokja yang akan membahas peran isu-isu strategis penguatan peran notaris.

Tampak Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Kabid Yankum Zulfikar Gailea mengikuti dengan antusias diskusi pokja.

Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dalam kesempatan tersebut mendorong peran sentral notaris di wilayah dalam upaya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kadiv Yankumham Aisyah Lailiyah juga menyampaikan pandangannya terkait isu-isu strategis yang menjadi tantangan dalam pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah. Khususnya peran notaris dalam mendorong bisnis dan investasi.

Adapun pembagian masing-masing pokja terdiri atas anggota majelis di wilayah dan narasumber berkompeten. Pokja 1 membahas peran majelis kehormatan notaris dalam pengawasan terhadap notaris, mekanisme pemeriksaan majelis kehormatan notaris terhadap pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum, dan unsur tindak pidana dalam pelanggaran jabatan notaris.

Pokja 2 membahas materi terkait pentingnya pengadaan sarana dan prasarana untuk optimalisasi kinerja majelis pengawas notaris, dan pengelolaan arsip dalam era digitalisasi.

Pokja 3 membahas prosedur dan regulasi terkait honorarium dan operasional majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan notaris, dan honorarium dan operasional majelis pengawas notaris dan majelis kehormatan notaris.

Pokja 4 membahas pembinaan notaris, dan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. pokja 5 membahas isu strategis dalam pengawasan administratif pelaksanaan jabatan notaris, dan isu hukum dalam pembuatan akta badan usaha.

Sementara Pokja 6 membahas sosialisasi aplikasi simpalnot.

Penyampaian paparan rekomendasi hasil sidang komisi oleh masing-masing ketua komisi akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan regulasi dan pelaksanaan tusi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) di wilayah. (hms/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *