Klikfakta. Id, JAKARTA– Dugaan keterlibatan ajudan eks Gubernur Maluku Utara, IPDA Wahidin Tahmid dan istri sirinya GG alias Grayu Gabriel terkait perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) turut menuai sorotan Komisi Kepolisian  Nasional( Kompolnas) Republik Indonesia.

Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti menegaskan, mencermati fakta persidangan kasus AGK, terkait keterangan IPDA Wahidin yang juga anggota Polri dan istri sirinya  yang diduga turut menikmati hasil korupsi layak dijerat dengan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Poengky juga menyoroti nikah siri antara IPDA Wahidin dengan GG alias Grayu yang terungkap di pengadilan.

Ini mengingat larangan bagi anggota Polri untuk melakukan perzinahan atau perselingkuhan sudah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Dengan ancaman hukuman maksimal adalah Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH),”tegasnya kepada Klikfakta. Id, Senin 29 Juli 2024.

Seorang anggota Polri, lanjut Poengky tidak boleh memiliki istri siri, karena hal perkawinan siri tidak diatur dalam hukum positif Indonesia. Sehingga jika yang bersangkutan memiliki istri siri, dapat diartikan sebagai zinah atau selingkuh.

“Sehingga yang bersangkutan dapat dilaporkan dan diproses kode etik. Istri sah oknum polisi (WT) juga dapat mengadukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), atau pemalsuan identitas perkawinan,” ucapnya.

Sebelumnya tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa eks Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) disidang kasus suap, jual beli jabatan, dan Gratifikasi, Grayu dan Suami Sirinya Wahidin Tahmid disebut memanfaatkan Windi.

Pasalnya, nama Windi Claudia selama ini dikabarkan seorang perempuan yang sangat dekat dengan terdakwa AGK ternyata tidak benar, bahkan terdakwa AGK juga mengakui tidak mengenal mereka.

Bahkan nama Windi digunakan untuk membuat rekening penampung uang dengan nilai sebesar Rp3,400 miliar (tiga miliar empat ratus juta sekian) itu, rekening tersebut dipegang oleh Grayu Gabriel selaku istri Siri Wahidin.

Junaidi Umar selaku Tim PH terdakwa AGK mengatakan, dalam fakta sidang yang digelar pada Rabu 29 Mei 2024 sudah jelas bahwa Windi Claudia itu dimanfaatkan Grayu melalui Wahidin Tahmid.

“Ternyata hal itu tanpa sepengetahuan Pak Gubernur (Terdakwa AGK),” ucap Junaidi usai sidang kasus suap, jual beli jabatan dan gratifikasi dengan terdakwa AGK.

Klien mereka yakni terdakwa AGK itu  juga membantah bahwa tidak mengenal Windi Claudia dan Grayu selaku istri siri oknum polisi yang pada saat itu sebagai ajudan eks Gubernur AGK.

“Menurut saya pada prinsipnya AGK sudah membantah keterangan saksi, khususnya saksi Grayu Gabriel, serta Wahidin Tahmid dan Windi Claudia terkait uang yang masuk ke rekening Windi,” lanjutnya.

Bahkan sebelumnya juga didalam persidangan, Wahidin Tahmid selaku ajudan menyatakan bahwa dirinya mentransfer uang ke beberapa rekening atas perintah terdakwa AGK.

“Seingat saya itu bahwa saya sering diperintah untuk mengirim uang ke orang sakit, melalui rekening Ismid Bachmid, Andisiong dan Windi Claudia,” ucap Wahidin disidang pemeriksaan saksi dengan Terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate.

Sementara  Grayu Gabriel istri siri dari Wahidin Tahmid, mengungkapkan bahwa sudah dari awal seperti begitu, Ia bahkan mengakui bahwa dirinya menggunakan rekening atas nama Windi sekaligus memegang buku dan ATMnya.

“Iya uang yang masuk ke rekening itu uang transferan dari Ramadan dan masuk ke rekening atas nama Windi. Uang itu saya transfer kedua rekening pribadi saya,” beber Grayu.

Grayu bahkan mengakui bahwa uang dengan nilai Rp3, 400 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

“Iya uang itu saya membeli kendaraan roda dua (motor), roda empat (mobil), dan tanah, serta membangun rumah,” ucapnya.

Pada kesempatan itu majelis hakim lalu mempertanyakan kepada Grayu apakah uang dengan nilai sebesar Rp3,400 miliar itu dinikmati sendiri, dihadapan majelis Grayu mengaku benar menggunakan semua.

“Iya uang itu saya nikmati semuanya,” akunya

IPDA Wahidin yang dihadirkan sebagai saksi disidang pada Rabu 29 Mei 2024 atas terdakwa AGK dihadapan majelis hakim mengaku, pernah mengirimkan uang, ke sejumlah rekening termasuk rekening Windi Claudia yang dipegang oleh istrinya berdasarkan perintah AGK.

“Iya, saya pernah mengirimkan uang ke sejumlah rekening termasuk rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang oleh istri saya,” terang Wahidin kepada majelis hakim.

Sementara istri sirinya Grayu Gabriel dipersidangan terungkap membuka rekening Bank BRI  menggunakan nama Windi Claudia dengan nomor rekening 1880004245623 sejak 14 Maret 2023 hingga 31 Desember 2023 untuk menerima uang hingga mencapai Rp3.4 miliar.

Grayu mengaku pembuatan rekening atas nama Windi Claudia yang dipegang tersebut merupakan arahan dari suaminya.

“Saya buat itu atas suruhan dari suami saya,” terangnya dihadapan majelis hakim.

Grayu bahkan mengakui sempat memberikan sejumlah uang kepada Windi Claudia baik secara cash maupun melalui transfer.

“Saya pernah kasih ke Windi, ada yang 1 juta sampai 8 juta,” bebernya.

Uang yang didapat dari hasil transfer pada rekening atas nama Windi kata Grayu dipakai untuk kebutuhan keluarga.

Diantaranya untuk membeli tanah, membangun rumah hingga membeli kendaraan.

Grayu selaku istri Wahidin Tahmid juga mengaku memang benar dirinya pernah meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Windi Claudia untuk membuka rekening.

“Saya waktu itu meminta kepada dia (Windi) membuka rekening, dengan uang yang saya berikan Rp 1 Juta untuk buka rekening,” kata Grayu.

Grayu juga mengungkapkan bahwa uang transferan dengan nilai sebesar Rp 3,400 miliar lebih (tiga miliar empat ratus juta sekian) yang tertampung di rekening atas nama Windi ditransfer ke dua rekening pribadinya yaitu BRI dan BCA.

“Sebesar Rp.2 miliar itu Saya kirim ke rekening BCA dan Rp.623 juta masuk ke BRI atas nama saya sendiri yang menampung uang itu,” ucap Grayu.

Senada dengan Wahidin Tahmid selaku eks ajudan, dan kepunakan eks Gubernur Malut AGK juga mengakui bahwa dirinya mentransfer uang ke rekening atas nama Windi Claudia.

Akan tetapi rekening tersebut dipegang oleh Istrinya Grayu.

Pada kesempatan itu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Lesmana dengan secara langsung menanyakan kepada Wahidin bahwa hubungannya dengan Grayu apakah Istri Sah atau Istri Siri?

Wahidin secara langsung mengaku bahwa Grayu adalah istri Sahnya. Mereka menikah setelah dia (Wahidin) menjadi ajudan AGK.

“Iya Grayu itu Istri saya, kami berdua menikah setelah menjadi ajudan, tak lama kemudian, dia mengaku bahwa Grayu adalah istri siri,” akui Wahidin.

Dalam kesempatan itu terdakwa eks Gubernur Malut AGK juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut.

AGK mengatakan bahwa dirinya tidak menerima keterangan mereka karena dirinya tidak kenal sebagian saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK.

“Dua orang ini (saksi Abdullah dan Faisal Saya kurang kenal) apalagi Windi dan Grayu saya lebih tidak tahu yang mulia,” ujarnya.

Menurut terdakwa AGK, bahwa dirinya tidak tahu nama Windi Claudia dan juga saksi Grayu Gabriel selaku istri siri dari Wahidin Tahmid, kemudian terdakwa merasa menyesal.

“Wahidin ini saya pe anak, saya yang kasi besar dia dan jadikan dia polisi, tapi saya dengar ini saya menyesal sekali yang mulia, jadi saya menolak keterangan-keterangan dari mereka tadi, sepertinya saya tidak terima yang mulia,” terang AGK. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *