Klikfakta.id, TERNATE — Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menanggapi dugaan tindakan tidak terpuji diduga dilakukan sejumlah oknum anggota polri yang bertugas di Polairud Polda Maluku Utara.

Poengky Indarti mengatakan bahwa kebetulan hari ini Tim Kompolnas ada di Ternate bersama dengan Human Rights Working Group (HRWG) untuk melakukan sosialisasi kertas posisi (policy paper) bagi Pimpinan dan anggota Kepolisian tentang Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers dari Kekerasan.

“Kami langsung menanyakan kepada Kabid Humas Polda Malut terkait komplain media tentang dugaan kekerasan berlebihan anggota Polri yang berlangsung disidang AGK di PN Ternate dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi EB alias Eliya Bachmid,” ujar Poengky kepada Klikfakta.id pada Jumat 26 Juni 2024.

Tindakan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan anggota kepolisian adalah menghalang-halangi jurnalis untuk mengambil gambar EB usainya memberikan keterangan di sidang AGK.

Dengan merampas Handphone salah satu jurnalis dan bahkan diduga saksi EB sempat menyiramkan air ke salah satu jurnalis.

“Kompolnas mendapat jawaban dari Kabid Humas Polda Maluku Utara bahwa Polda Maluku Utara telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada para anggota kepolisian yang diduga menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis saat meliput sidang AGK yang menghadirkan saksi EB,” katanya.

Polda Maluku Utara (Malut) akan menindaklanjuti dengan proses etik. Kompolnas mendorong agar Saudari EB selaku Ibu Bhayangkari dan suaminya yang menjadi anggota Polri juga diperiksa.

Selain itu kata Poengky terkait dengan kasus dugaan kekerasan berlebihan terhadap jurnalis, juga terkait dengan kasus dugaan keterkaitan saksi EB dalam kasus AGK.

“Kami dari Kompolnas juga berharap ada ketegasan dari Polda Malut akan menjadi efek jera sehingga tidak lagi terulang lagi di kemudian hari,” harapnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya tindakan oknum polisi yang diduga mencoba menghalangi-halangi kerja-kerja wartawan yang pada saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Ternate, pada Kamis 25 Juni 2024 kemarin.

Hal itu dibuktikan pada saat beberapa wartawan yang mencoba mengambil dokumentasi terhadap saksi Eliya dan saksi Olivia Bachmid yang keluar dari ruang persidangan.

Disitulah sejumlah wartawan dihalangi oleh sejumlah pengawal saksi Eliya yang didalamnya diduga termasuk dengan anggota Ditpolairud Polda Malut berpakaian preman.

Oknum anggota Ditpolairud ini diduga ditugaskan secara tidak resmi oleh Wadir Polairud yang merupakan suami dari saksi Eliya Bachmid.

Bahkan ada oknum yang mencoba merampas handpone milik wartawan saat mendokumentasikan kedua saksi hingga menyebabkan handphone milik salah satu wartawan terjatuh.

Tidak sampai disitu, saksi Eli juga sempat menyiramkan air ke arah salah satu wartawan.

Perlakuan dua kakak beradik Eliya dan Olivia yang dihadirkan oleh JPU KPK sebagai saksi dalam sidang tersebut langsung dilaporkan ke Polda Malut.

Eliya dan Olivia serta pengawalnya lantas dilaporkan oleh wartawan yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Liputan Hukum dan Kriminal ke Polda Malut.***

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *