Klikfakt.id, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan keluarga eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jubir KPK, Tessa Mahardika menegaskan bahwa, barang bukti dugaan TPPU yang melibatkan keluarga AGK, saat ini masih didalami tim penyidik KPK.

“Didalami oleh penyidik dan sedang didalami, apakah memang keluarga dari AGK ini turut serta secara aktif maupun pasif dalam kasus TPPU-nya?,” terang juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis Sabtu 30 Agustus 2024  dikutip dari Porostimur.com.

Tessa menjelaskan, setelah pendalaman barang bukti rampung, nantinya akan disampaikan apakah keluarga AGK ditetapkan tersangka atau tidak.

“Nanti kalau seandainya ada update (penetapan tersangka) kita akan sampaikan, masih didalami,” tandasnya.

Sebelumnya pada Jumat, 30 Agustus 2024, penyidik KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami informasi itu.

“Penyidik masih terus mendalami kepemilikan dan jual beli aset-aset AGK (Abdul Gani Kasuba),”lanjutnya.

Inisial para saksi yakni SBA, EA, AP, dan YARM. Namun, berdasarkan pantauan di Kantor KPK, mereka yakni, wiraswasta Sonia Bilqis Anshori, pihak swasta Elmy Agustina, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, dan pihak swasta Yahya Abdul Rahmad Misbah.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci aset Abdul Gani yang diulik penyidik dari keterangan empat saksi itu. Informasi mendetail baru dipaparkan dalam persidangan, nanti.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.

KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.***

Editor      : Armand

Sumber : Porostimur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *