DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » KPK Didesak Periksa Kepala Bapedda Malut

KPK Didesak Periksa Kepala Bapedda Malut

Klikfakta.id, JAKARTA — Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Maluku Utara (Malut) Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera panggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara Sarmin S. Adam.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan gedung KPK pada Jumat27 Desember 2024 kemarin.

Mereka mendesak panggil dan periksa Sarmin S. Adam atas dugaan kasus korupsi anggaran perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan makan minum di kantor Bappeda Malut tahun 2023-2024.

Koordinator aksi SKAK Malut, M. Reza Sadik menegaskan kepada KPK agar segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan monitor terhadap pemerintahan, khususnya di provinsi Maluku Utara.

“Kami menagih komitmen KPK, karena selain anggaran perjalanan dinas, ATK dan Mami, nama Sarmin S. Adam yang juga kepala Bappeda Provinsi Maluku Utara juga muncul dalam kasus TPPU AGK,” ujar Reza kepada Klikfakta.id pada Sabtu 28 Desember 2024.

Reza menuturkan bahwa berdasarkan buku kas umum (BKU) pengeluaran, Bappeda provinsi Maluku Utara juga merealisasi anggaran perjalanan dinas dan anggaran makan minum( mami) serta ATK pada tahun 2023 sebesar Rp 2,8 miliar.

Namun senilai Rp 315 juta tidak didukung dokumen  pertanggungjawaban.

Bahkan, Reza menyebutkan sampai batas waktu yang ditentukan pada 30 April 2024, Bapedda Malut tidak mampu memberikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja.

“Dokumen pertanggungjawaban atas realisasi anggaran belanja melalui surat permintaan sebanyak tiga kali diabaikan,” sebutnya.

Melalui surat Nomor 04 permintaan Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada Kepala SKPD dan Kepala Biro dan Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 kepada Plt Gubernur Maluku Cq Sekretaris Daerah.

Aksi demontrasi SKAK Malut Jakarta dengan tuntutan mendesak ketua KPK Setyo Budiyanto segera panggil dan periksa Sarmin S. Adam, yang tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran Mami, Perjalana dinas dan ATK.

KPK harus tetapkan tersangka baru pada pelaku yang mengaku memberi suap melalui fakta persidangan pada kasus TPPU eks Gubernur Maluku Utara Abd. Gani Kasuba alias AGK.

“Tangkap Kepala Bappeda Malut, Sarmin S. Adam yang telah mengaku dihadapan majelis hakim dan JPU KPK, menyetorkan uang tunai kepada Kaban BKD untuk memuluskan assesemen,” pungkasnya. ***.

Editor   : Armand

Penulis : Saha Buamona

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan