Klikfakta. Id, JAKARTA– Pergerakan Aktivis Maluku Utara Bersatu (PAMUB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera tangkap dan adili Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi atas dugaan suap ke eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Desakan ini melalui aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PAMUB didepan kantor KPK atas dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) AGK pada Rabu 14 Agustus 2024.

Aksi tersebut buntut dari dugaan TPK, suap, TPPU maupun gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi kepada Eks Gubernur Malut kepada AGK dengan nilai sebesar USD 30.000 dollar.

Koordinator lapangan (Korlap) Rahmat dalam orasinya menyampaikan bahwa PT. Adidaya Tangguh merupakan anak usaha dari Salim Group.

Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi yang diduga memberikan ke eks Gubernur Malut AGK terkait dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi sebagai perusahaan tambang pasir besi di kecamatan Lede, Taliabu Barat Laut dan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu.

“Dari hasil kajian dan analisa kami itu bahwa dugaan kasus yang dilakukan oleh Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi ke AGK telah melanggar Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20 tahun 2001,” ujar Rahmat kepada Klikfakta.id pada Kamis 15 Agustus 2024.

Pasalnya, kata Rahmat sesuai dengan fakta persidangan pada 01 Agustus 2024 AGK mengakui bahwa Eddy Sanusi memberikan sejumlah uang senilai USD 30.000 dollar di Hotel Bidakara Jakarta.

Untuk itu KPK harus segera bertindak dan mempelajari terkait dengan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate sebagai mana dengan keterangan saksi Deden Sobari.

“Sementara Dia (Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi) yang dihadirkan sebagai saksi di PN Ternate, tidak mengakui pernah memberikan uang kepada AGK,” katanya.

Kedatangan masssa aksi hari ini mendesak KPK segera menetapkan Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi sebagai tersangka, serta memakaikan baju oranje kepada Eddy Sanusi.

“Karena kami sangat yakin bahwa apa yang dikatakan saksi terdakwa AGK, Deden Sobari dalam persidangan itu merupakan sebuah kebenaran,” tegas Rahmat.

PAMUB juga mendesak KPK segera tangkap dan adili Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi atas dugaan pemberian uang senilai USD 30.00 d kepada AGK, sebagaimana yang telah diakui AGK didalam Persidangan.

Mendesak kepada KPK untuk tidak menunda dan segera tangkap Eddy Sanusi dan mengajukan surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar Eddy Sanusi tidak bepergian keluar negeri.

“KPK segera mendalami dan usut sampai tuntas kasus yang dilakukan oleh Eddy Sanusi kepada AGK di hotel Bidakara Jakarta,” pungkasnya.

Sebelumnya oleh Direktur PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi yang dihadirkan sebagai saksi di terdakwa AGK dalam persidangan membantah jikalau dia pernah memberikan uang sebesar USD 30.000 dollar.

Edy yang diketahui dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lantaran adanya transaksi kepada terdakwa AGK dengan nilai sebesar USD 30.000 dollar berdasarkan dengan keterangan saksi Deden Sobari.

Eddy Sanusi sempat dicecar ketua majelis hakim Rommel terkait pertemuannya bersama terdakwa AGK di Hotel Bidakara, Jakarta pada saat itu.

Eddy mengakui pernah bertemu dengan terdakwa AGK di Hotel Bidakara Jakarta kurang lebih 2 hingga 3 kali, karena ditelpon oleh ajudan meminta untuk bertemu AGK.

” Pertemuan saya dengan terdakwa itu ajudan telepon, mereka katakan kalau Pak meminta bertemu,” ujarnya.

Ia bahkan ditanya oleh majelis hakim isi percakapan dirinya dengan AGK di Hotel Bidakara, Eddy menjelaskan bahwa didalam pertemuannya itu terdakwa menanyakan perkembangan perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut Eddy juga menyatakan bahwa kesaksian Deden Sobary yang mengakui didalam sidang sebelumnya dengan adanya aliran dana USD 30.000 dollar dari dirinya untuk terdakwa AGK.

“Saya tidak pernah memberikan dan keterangan yang disampaikan Deden itu tidak benar,” sebutnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *