DAERAH HUKRIM TERKINI
Beranda » Blog » KPK Didesak Tetapkan Ahmad Purbaya Tersangka Dugaan Suap Eks Gubernur Malut AGK

KPK Didesak Tetapkan Ahmad Purbaya Tersangka Dugaan Suap Eks Gubernur Malut AGK

Klikfakta. id, JAKARTA — Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALAMMAT) menggelar aksi untuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat(24/1/2025) pagi tadi.

Aksi ini bertujuan untuk mendesak KPK segera menetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap senilai Rp1,2 miliar kepada terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp109 miliar.

Dalam aksinya itu, mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan:

“Tangkap Ahmad Purbaya Sekarang!” “KPK Jangan Tebang Pilih!” “Lawan Korupsi Sampai ke Akar-Akarnya!”.

Ketua ALAMMAT, Sahrir Jamsin, dalam orasinya menegaskan, kasus ini tidak hanya mencoreng kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara, tetapi juga merupakan penghinaan terhadap jerih payah rakyat kecil.

“Kami tidak akan tinggal diam! Penegakan hukum harus berlaku sama kepada siapa saja, termasuk pemberi suap seperti Ahmad Purbaya. KPK harus menunjukkan komitmennya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi!” tegas Sahrir di hadapan para pengunjuk rasa.

Dalam aksi ini, ALAMMAT menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KPK, yakni :

Segera tetapkan Ahmad Purbaya sebagai tersangka.

Lakukan penangkapan terhadap Ahmad Purbaya tanpa penundaan.

Tuntaskan kasus TPPU Rp109 miliar dengan mengadili semua pihak yang terlibat, termasuk pemberi dan penerima suap.

ALAMMAT juga mengingatkan KPK agar tidak mengabaikan suara rakyat.

Jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi, ALAMMAT berjanji akan terus menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar.

“Korupsi adalah penghancur negeri! Jika KPK tidak bertindak tegas, maka kami akan terus berjuang demi keadilan. Indonesia yang bersih dari korupsi adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Sahrir. ***

Editor   : Armand

Penulis : Riko Noho

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan