Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut)mempertanyakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 sebesar Rp.179 miliar sekian ya g melekat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan( Dikbud) Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, anggaran miliaran rupiah tersebut diduga di otak- Atik Pemprov Malut untuk meraup keuntungan pribadi.

“Anggaran DAK sebesar itu diduga untuk meraup keuntungan pribadi oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Kordinator LPI Malut Rajak Idrus kepada Klikfakta.id via pesan whatsApp, Rabu 17 Juli 2024.

Rajak menegaskan bahwa sudah tiga kali berganti kepala dinas mulai dari Salmin Djanidi dan Imran Jakub sampai Damruddin pun masih tarik menarik sehingga tak kunjung diselesaikan.

LPI Malut, kata Rajak pun mempertanyaka  anggaran DAK Rp 179 milar ini di peruntukkan apa, atau diperuntukkan kepada siapa?,  apakah untuk pendidikan Maluku Utara atau kepentingan pribadi oknum tertentu.

“Kami LPI Malut ikuti benar tentang DAK yang masuk di pemprov, karena DAK itu menyebar di 7 OPD termasuk dinas pendidikan, sementara itu kami pantau di dinas lain aman aman saja,” katanya.

Menurutnya hanya Dikbud Malut yang terlihat kacau hingga saat ini, LPI juga melihat Kadikbud tidak merasa takut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Kadikbud masuk dalam daftar suap kepada eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba alias AGK.

“Mantan kadikbud Malut yang diduga menyuap AGK pada saat itu adalah Imran Jakub bahkan dia ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan KPK. Kini muncul lagi proyek swakelola,” tukasnya.

Untuk itu LPI meminta kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kadikbud Malut Damruddin harus lebih berhati-hati menindaklanjuti proyek swakelola dengan anggaran sebesar Rp.179 miliar itu.

Sebab berdasarkan informasi dan data yang dikantongi pihaknya, Dikbud menerima DAK untuk tahun 2024 sebesar Rp.179.188.920.000 atau seratus tujuh puluh sembilan milar seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratu dua puluh ribu.

“Anggaran sebesar itu untuk proyek swakelola, dimana proyek tersebut saat ini, menjadi polemik, karena kontrak pertama diduga dibatalkan oleh mantan Kadikbud Imran Jakub,” tandasnya.

Maka LPI meminta kepada Plt kadis pendidikan harus berhati-hati sebab dinas pendidikan malut menjadi incaran KPK, karena dibuktikan dengan Imran Jakub saat ini telah ditahan oleh KPK.

Artinya jika proyek swakelola ini terus diotak atik bisa menjadi bencana yang ke dua kali didinas pendidikan malut. Sebab LPI mencoba menjejaki bahwa dari total anggran 179 Miliar tersebar hampir di 272 titik sekian atau 272 kontrak telah disiapkan.

“Jika pemprov malut atau Plt Kadis pendidikan Damruddin mencoba untuk mendesain hal yang sama, maka akan mengakibatkan fatal, menurut saya,” ucapnya

Pihaknya juga mendapat Informasi terkait dengan proyek swakelola, sudah ada pertemuan berupa mediasi oleh DPRD Maluku Utara dan Inspektur Inspektorat untuk membicarakan tentang proyek tersebut.

“Bahkan dalam pertemuan itu ada dugaan melahirkan kesepakatan tentang rekomendasi dari Inspektorat namun sampai saat ini diduga belum dikeluarkan,” terangnya.

LPI juga menilai jika benar sampai saat ini surat rekomendasi belum juga dikeluarkan oleh Inspektur inspektorat, maka patut di curigai dan diduga ada kong kaki Kong, bahkan LPI telah mengkafer  bahwa mantan kepala dinas pendidikan Imran Jakub sudah membatalkan kontrak pertama dan membentuk PPK yang baru untuk mendesain ulang proyek tersebut.

“Kami dari LPI sarankan ke Plt kadis pendidikan provinsi maluku utara agar lebih herhati hati sebab kami kafer bahwa proyek 179 miliar melahirkan dua kubu di Dinas Pendidikan Malut,” pintanya.

Sebab berdasarkan informasi Pj Gubernur Malut menunjuk plt kadis pendidikan Darmuddin untuk mengatasi polemik yang terjadi selama ini didinas pendidikan, Sehingga ada pertemuan bersama Inspektur Inspektorat Nirwan MT Ali pada Sabtu 13 Juli 2024 di sekretariat Inspektorat di Toboko Kota ternate.

“Didalam pertemuan tersebut dipimpin Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Malut Kadri Laece didampnggi Inspektur Inspektorat Nirwan MT Ali dan kepala Biro ULP Farid Hasan serta Plt kadis Pendidika Damrudin bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Rahmat Muhammad,” pungkasnya.

LPI menduga bahwa proyek swakelola  ini ada otaknya yang bisa dibilang grup dari birokrasi untuk mengatur proyek tersebut, untuk itu KPK harus masuk untuk membongkar sempai tuntas. Karna ada informasi proyek swakelola  ada kontrak diatas kontrak.

“Yang diujung-ujungnya melahirkan trasaksi di mana mana, maka kami dari LPI meminta KPK segera bongkar bila perlu lakukan penyitaan semua dokumen yang berhubungan dengan proyek 179 miliar di Dinas Pendidikan Malut,” tukasnya.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *