Klikfakta.id, TERNATE – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tebang pilih menetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap, jual beli jabatan dan gratifikasi Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Penilaian oleh KPK tebang pilih dalam menetapkan seseorang tersangka ini disampaikan oleh praktisi hukum yang juga sebagai Akademisi Maluku Utara Muhammad Tabrani.

Tabrani mengatakan KPK tebang pilih dalam perkara ini, lantaran pemberi suap kepada AGK itu yang ditetapkan tersangka hanya kepada orang-orang tertentu, begitu juga dengan peran dan turut serta penerima uang dari hasil suap.

Padahal jika melihat dari fakta sidang, sangat terang dan jelas ada sejumlah nama yang disebut sebagai pemberi suap dan menerima, bahkan ikut serta menikmati hasil suap tersebut.

“Akan tetapi mereka sampai saat ini tidak dimintai pertanggung jawaban hukum,” ujar Tabrani selaku praktisi hukum kepada Klikfakta.id pada Sabtu 24 Agustus 2024.

Tabrani menjelaskan nama-nama yang disebut didalam sidang memberikan suap seperti, Abdi Abdul Aziz selaku Direktur PT. Albrka Abdul Aziz dengan nilai sebesar sekira Rp.1 miliar Rp100 juta sekian.

“Pemberian Abdi kepada AGK diduga mengiming-iming untuk mendapatkan proyek yang bernilai miliaran rupiah dari AGK,” katanya.

Selain itu Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abd Kadir memberikan secara bertahap kepada AGK, Ahmad Purubaya yang juga menjabat sebagai Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan dan Aset Daerah (PKAD) Maluku Utar.

Tak hanya itu bahkan ada nama yang disebut sebagai penerima uang untuk menikmati, sebut saja seperti Eliya Gabrina Bachmid yang ikut menerima senilai Rp 8.035.250.000 miliar dan sejumlah nama lainnya.

“Misalnya Imran Jakub memberikan uang ke AGK ditetapkan tersangka. Itu artinya para penyuap dan penerima seperti Eliya serta lainnya juga harus ikut di seret, agar KPK terlihat lebih profesional dalam menangani kasus korupsi tersebut,” tegasnya.

Tabrani mengaku mendukung semua upaya dan proses hukum dalam kasus suap AGK.

Namun yang paling penting adalah, orang-orang selaku penyuap di atas Rp500 juta dan juga menampung uang hasil kejahatan dari AGK di atas Rp1 miliar harus dijerat.

“Kalau kita berdasarkan fakta sidang, maka orang-orang yang disebutkan itu penting kiranya untuk menyeret oleh KPK tetapkan mereka tersangka,” ucap Tabrani.

Tabrani menegaskan jika Ramadan Ibrahim, dihukum karena turut serta menerima uang kejahatan dari AGK, terus apa kabar dengan Zaldy Kasuba, Wahidin Tachmid bersama Istri sirinya Grayu, Fajrin dan lain-lain, bukankah mereka itu juga sebagai turut serta menampung dana untuk AGK?

“Jika pemberi suap dan orang-orang yang menikmati uang dari AGK tidak ditetapkan tersangka, maka saya bisa anggap KPK tebang pilih,” tegasnya.

Abdi Abdul Aziz selaku Direktur PT. Albarka Abdul Aziz terungkap didalam sidang, memberikan suap ke terdakwa AGK melalui tranfer secara bertahap sebesar Rp 967 juta dan tunai yang bertempat di Hotel Bidakara Jakarta Rp.200 juta.

Hadiruddin Hi. Saleh selaku Direktur PT. Hijrah Nusatama juga memberikan suap ke AGK melalui Saifuddin Juba dan Daud Ismail Rp. 6 miliar bahkan Direktur PT. Modern Raya Indah, Sigit Litan alias Acam berikan suap ke AGK Rp.600 juta serta Ahmad Husaini sebesar Rp.1 miliar 315 juta.

Sementara pejabat di pemprov Malut Ahmad Purubaya selaku Kaban PKAD Malut dalam BAP yang diperiksa tim penyidik KPK memberikan uang suap ke AGK sebesar Rp1, 200 miliar.

Uang-uang yang diberikan ke AGK dari Ahmad Purubaya diduga hasil pemotongan uang perjalanan Dinas para Kadis bahkan fee proyek yang dikerjakan para kontraktor serta Pj Gubernur Malut sebelum menjabat sebagai Sekda dan sudah menjabat memberikan uang ke AGK Rp. 420 juta sekian.

Sebelumnya didalam persidangan pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK Grafik saat membaca tuntutan, menyebut dari 2019 hingga 2023 terdakwa AGK menjabat sebagai gubernur terbukti menerima gratifikasi sejumlah uang dari para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku Utara.

Uang gratifikasi dari OPD kepada AGK untuk mempertahankan jabatan serta mendapatkan jabatan strategis di lingkungan Pemprov Malut dan dari beberapa kontraktor maupun Direktur perusahaan untuk mendapatkan perluasan lahan dan perizinan serta proyek.

“Dalam dakwaan yang Kami bacakan AGK terbukti menerima uang secara transfer melalui 27 nomor rekening, baik itu nomor rekening AGK, ajudan dan sespri, diantaranya Zaldi Kasuba,” ucap Grafik saat membacakan tuntutan.

Grafik menyebut sebanyak 359 orang yang telah mentransfer ke 27 rekening, diantaranya Abdi Abd Aziz Rp.967 juta lebih, Abdul Assegaf Rp987 juta lebih, Ade Nuryawan Rp2,46 miliar dan Luki Rajapati senilai Rp355 juta lebih serta ratusan nama lainnya.

Sementara yang memberikan uang ke AGK secara cash atau tunai melalui Ajudan sebanyak 18 orang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp13 miliar 19 juta dan 30 ribu US Dollar.

Yang memberikan diantaranya, Ahmad Purbaya Rp718 juta lebih, Hardi Hi. Rudin Saleh Rp6 miliar, Nirwan MT Ali Rp35 juta dan Samsuddin Abd Kadir senilai Rp448 juta dan beberapa nama lainnya.

“Jadi terdakwa AGK ini tidak hanya menerima uang melalui transfer saja, akan tetapi dengan secara tunai,” pungkasnya.

Sementara itu selaku yang menerima atau menikmati seperti Eliya Gabrina Bachmitd anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut itu juga ikut menerima Rp 8.035.250.000 diduga untuk kepentingan Pribadinya.

Begitu pun Wahidin dan Istri sirinya Grayu yang menikmati sekira Rp.3, 4 miliar untuk kepentingan pribadi, atau membeli Mobil, Tanah dan untuk membangun Rumah. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *