Klikfakta.id, TERNATE — Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta pihak swasta di Maluku Utara (Malut) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, pada Rabu 15 Mei 2024.

Pemeriksaan terhadap 16 Orang PNS yang berlangsung di Kantor Imigrasi Ternate dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap proyek, dan jual beli jabatan, serta perizinan pertambangan dengan tersangka eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) bersama kawan-kawannya.

Hal tersebut setidaknya dibenarkan oleh Ali Fikri selaku pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara dan Divisi Penuntutan Kelembagaan KPK mengatakan benar penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah PNS Pemprov Malut sebagai saksi di Kantor Imigrasi Ternate.

“Hari ini Tim penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para 16 saksi dari Pemprov Malut serta pihak swasta,” ujar Ali Fikri.

Sejumlah 16 saksi dari PNS Pemprov Malut diantaranya:

1. Muhammad Miftah Baay (Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara).

2. Samsudin A Kadir (Pegawai Negeri Sipil/Sekretaris Daerah yang saat ini sebagai plh Gubernur Maluku Utara).

3. NIRWAN M.T Ali (Pegawai Negeri Sipil atau Inspektur Jenderal Maluku Utara).

4. Faizal H. Samsudin (Perseorangan Swasta).

5. Abdullah Al Ammari (Perseorangan Swasta).

6. Rizmat Akbarullah Tomayto (Pegawai Negeri Sipil).

7. Zaldy H. Kasuba (Ajudan Gubernur Maluku Utara).

8. Wahidin Tachmid (Ajudan Gubernur Maluku Utara).

9. Muhammad Fajrin (Ajudan Gubernur Maluku Utara).

10. Abdul Hasan Tarate (Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Fungsional Badan Pengadaan dan Anggaran Daerah Maluku Utara).

11. Arafat Talaba (Pegawai Negeri Sipil atau Junior Ahli Pengadaan dan Penganggaran Maluku Utara).

12. Ysman Dumade (Pegawai Negeri Sipil atau Pejabat Fungsional Badan Pengadaan dan Anggaran Daerah Maluku Utara).

13. Simon Suyantho (Perorangan Swasta).

14. Maizon Lengkong alias Sonny (Direktur dan Pemilik PT. Prisma Utama).

15. Silfana Bachmid alias Feny (Perorangan Swasta).

16. Nazlatan Ukhra Kasuba (Komisaris PT. Fajar Gemilang) yang diketahui selaku Anak terdakwa AGK.

Selain mendalami izin pertambangan, KPK juga lebih mendalami suap dan jual beli jabatan dilingkup Pemprov Maluku Utara.

Bahkan proses pengadaan barang dan jasa juga didalami, Ali memastikan jika ditemukan cukup bukti dalam penyidikan, maka pihak pemberi suap dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

“Dari Rp 100 miliar, kita kembangkan lebih lanjut kemungkinan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan suap, serta sektor pertambangan,” katanya.

Adapun kasus yang melibatkan AGK, sebenarnya KPK telah merampungkan penyidikannya. Dan akan segera diadili atas dugaan penerimaan suap serta gratifikasi senilai total Rp 106,2 miliar maupun (USD 7,5 juta).

Uang tersebut terdiri dari hasil suap sebesar Rp 5 miliar dan USD 60.000, serta gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan USD 30.000 dollar. Baru-baru ini, KPK menetapkan AGK juga tersangka kasus TPPU.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan bukti yang menunjukkan AGK menyembunyikan asal muasal harta kekayaannya yang diperoleh melalui korupsi dengan cara membeli aset, mengubah bentuknya, dan menggunakan cara lain.

“Dalam perbuatannya itu AGK telah menggunakan identitas orang lain untuk bertransaksi dan kepemilikan aset dengan perkiraan nilai awal lebih dari Rp 100 miliar,” kata Ali pada Rabu, 8 Mei 2024 kemarin.

Kasus AGK bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik KPK pada Desember 2023 lalu di Ternate dan Hotel Bidakara Jakarta.

Kemudian tim penyidik menetapkan AGK dan kawan-kawannya dari Pemprov Malut serta pihak Swasta sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan, serta jual beli jabatan, hingga perizinan Pertambangan.

Usai diperiksa 16 saksi di kantor imigrasi Ternate, penyidik KPK terlihat keluar membawa dua kofor besar, satu dus kecil yang telah dipak dengan rapi diduga berisi berkas dari hasil pemeriksaan kasus tersebut.***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *