Klikfakta.id, JAKARTA — Tim penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas tersangka eks gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.

Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penyitaan yang dilakukan tim penyidik KPK pada Selasa 01 Oktober 2024 kemarin menyita sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan milik eks gubernur Malut AGK.

Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap puluhan tanah dan bangunan di Kota Ternate, Sofifi, dan Kota Tidore Kepulauan.

“Tim KPK menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan TPPU atas tersangka AGK yang berada di Ternate, Sofifi, maupun Kota Tidore Kepulauan,” ujar Tessa pada Rabu 02 Oktober 2024.

Tak hanya itu, bahkan tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan salah satu rumah kerabat AGK yang berada di Kota Ternate pada Senin 30 September 2024 terkait dengan kasus pencucian uang AGK.

“Tim penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan satu unit rumah yang berlokasi di Ternate,” katanya.

Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan eks gubernur Maluku Utara.

Tessa bahkan menyebutkan penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai hingga dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

“Penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti (BB) elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu,” tukasnya.

Selain itu tim penyidik KPK bahkan juga melakukan penyitaan salah satu bangunan lapangan futsal yang ada di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Berdasarkan dengan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/76/DIK.00/01/04/2024 tertanggal 26 April 2024. Surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tertanggal 26 April 2024,” begitu bunyi kalimat dalam poster penyitaan yang dipasang oleh tim penyidik KPK, ” pungkasnya. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *