Klikfakta.id, JAKARTA — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan delapan belas orang saksi dari pihak swasta dan pengawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan delapan belas orang itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pada hari ini Jumat 27 September 2024 KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tipikor atau TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemprov Malut.

“Pemeriksaan saksi itu dilakukan di kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara sebanyak delapan orang,” ujar Tessa kepada Klikfakta.id.

HST Swasta, AB Swasta, Hariyanto Musa Swasta, Olivia Irene Swasta, BA Swasta, Gunawan Swasta, TTI Wiraswasta atau Dirut CV. Serambi, KHS Wiraswasta atau Dirut CV. Zamzam, Mansur Ibrahim Swasta, M ASN, Muslim Hadi Swasta, Sari Narolita Arief Swasta, Sjahruny Swasta, Teng Saman Kepala Desa Gosale, AWIA PNS alias Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Kadir Safar alias Ustad Minggu Swasta, Hamzah Muhammad Wiraswasta, Andi Muktiono Wiraswasta (Penceramah) Direktur PT. Fajar Gemilang.

“Akan tetapi saksi itu ada yang tidak hadir diantaranya berinisial HST Swasta, AB Swasta, BA Swasta, TTI Wiraswasta atau Dirut CV. Serambi, KHS Wiraswasta atau Dirut CV. Zamzam, M ASN, Awia PNS alias Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara,” katanya.

Tessa juga menyatakan sebelumnya atau pada Kamis 26 September 2024 tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak swasta dilingkungan pemprov Malut dengan tersangka AGK terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU.

“Pemeriksaan pada hari Kamis itu bertempat di gedung KPK merah putih sebanyak tiga dari pihak swasta dan di kantor imigrasi Kota Ternate, Malut lima belas orang,” pungkasnya.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik di Gedung KPK Merah Putih, DAU Swasta, VAM Swasta, WM Swasta.

Sementara di kantor imigrasi Kota Ternate, AS PNS atau Lurah Guraping, SHG Camat Oba Utara, RIS Honorer Kelurahan Guraping, MH Nelayan, MH PNS, LM mengurus rumah tangga, KN mengurus rumah tangga, AA Kepala Desa Balbar Kecamatan Oba Utara, SS Kepala Desa Galala, FCI Nelayan, JLL Pengacara, MSS mengurus rumah tangga, ALS Wiraswasta, IMH alias RJ kasie pemerintahan Desa Balbar, AM Wiraswasta atau penceramah (Direktur PT. Fajar Gemilang).

“Para saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset milik tersangka AGK, ” tegas Tessa. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *