Klikfakta.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memproses surat terkait bakal calon kepala daerah (cakada) yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi untuk diserahkan ke KPU.

Sejauh ini sudah ada satu cakada yang berstatus sebagai tersangka, dan telah dikantongi KPK.

“Belum, belum itu masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Salawaku.id, Selasa 10 September 2024.

“(Sudah ada berapa orang tersangka) baru satu, baru satu,” tambahnya.

Meski demikian, Tessa juga belum memerinci (menyebut) terkait satu nama cakada yang telah berstatus tersangka. Dia menyebutkan KPK akan menyerahkan data tersebut ke KPU.

“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim,” kata dia.

Sebelumnya, KPU RI belum menerima surat dari KPK terkait cakada yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPU masih menunggu surat tersebut dari KPK.

“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut,” kata Komisioner KPU Idham Kholik di sela simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pilkada 2024 di Lapangan Palakali, Kukusan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 7 September 2024.

Idham mengatakan pihaknya tak punya kapasitas untuk mengumumkan ke publik terkait cakada yang berstatus tersangka jika sudah menerima surat dari KPK. Dia mengatakan KPU masih menunggu surat itu dari KPK.

“Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan surat dari KPK itu nantinya akan disampaikan ke KPU daerah.

Dia menuturkan cakada masih bisa mengikuti kontestasi Pilkada 2024 jika belum ada putusan inkrah terkait penetapan tersangka tersebut. ***

Editor     : Armand

Sumber : Salawaku. Id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *