Klikfakta.id, JAKARTA — Penyidikan terhadap kasus calon kepala daerah (Cakada) dan Wakil Cakada yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan terus dijalankan tanpa hambatan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa proses penyidikan terhadap Cakada dan Wakil Cakada yang ditetapkan sebagai tersangka akan terus berjalan tanpa hambatan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dengan menegaskan bahwa penyidikan tetap sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.

“Bagi Cakada atau Wakil Cakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum proses pendaftaran di KPU, penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” ujar Tessa pada Selasa 3 September 2024 yang dikutip dari Indobisnis.co.id.

Namun Tessa juga tidak menjelaskan secara deteil terkait rincian lebih lanjut yang akan menimbulkan spekulasi publik tentang pengecualian tersebut ketika disentil mengenai informasi kemungkinan penundaan penyidikan dalam kasus tertentu.

“Iya, kecuali yang ini ya,” singkatnya.

Terpisah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil pendekatan yang berbeda dengan menunda proses hukumnya terhadap Cakada selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pemanfaatan hukum yang menjatuhkan lawan politik dan menghindari kampanye hitam.

“Penundaan ini bukan dimaksudkan untuk melindungi kejahatan, akan tetapi untuk menjaga objektivitas Kejagung dalam proses Pilkada 2024,” jelas Harli pada Senin 2 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini untuk memastikan demokrasi berjalan adil, dan setelah Pilkada selesai, maka semua proses hukum akan dilanjutkan tanpa pengecualian.

Keputusan Kejagung ini, yang berbeda dengan dengan sikap tegas dari KPK yang menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Publik juga mempertanyakan bagaimana kedua institusi hukum ini akan berkolaborasi dalam menegakkan keadilan selama masa Pilkada, mengingat pentingnya menjaga integritas proses demokrasi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan memorandum untuk menekankan agar penanganan atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah dilakukan secara cermat untuk menghindari adanya indikasi kampanye hitam agar tidak dapat mengganggu jalannya pemilu.

Selanjutnya akan terus memantau perkembangan terkait kebijakan hukum yang diambil KPK dan Kejagung dalam menghadapi Pilkada 2024 ini.

Untuk diketahui bahwa Maluku Utara saat ini memiliki satu Cakada atau Gubernur sebagai tersangka yakni Calon Gubernur Muhammad Kasuba alias MK atas dugaan kasus korupsi pengadaan kapal MV. Halsel Expres.

Pengadaan kapal MV. Halsel Exkspres menggunakan anggaran dengan nilai sebesar Rp. 15.193.137.960,00. (Lima belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta seratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam Puluh rupiah) dengan tersangka Muhaammad Kasuba alias MK dan Amiruddin Akt.

Penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan MV. Halsel Express 01 pernah dihentikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada 2009 silam.

Namun berselang waktu atau tiga tahun kemudian yakni pada tahun 2012 itu Halmahera Corruption Wacht (HCW) mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate.

Dari hasil praperadilan tersebut hakim pengadilan negeri Ternate menjatuhkan vonis dengan surat Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang memuat tiga poin putusan yakni;

1. Mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Halmahera Corruption Wacht (HCW) untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan oleh TERMOHON dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, adalah tidak sah.

3. Memerintahkan Termohon  untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana korupsi anggaran pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 dengan tersangka H. Muhamad Kasuba MA dan Amiruddin Akt. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *