Klikfakta. Id, TERNATE– Dugaan adanya permainan proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, perlahan- lahan mulai terungkap.

Dugaan adanya mafia proyek ini setidaknya terungkap di persidangan kasus suap eks Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba( AGK) dengan terdakwa mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh JPU KPK yang dipimpim ketua majelis hakim Rudy Wibowo, didampingi empat hakim anggota lainnya, yang berlangsung di Pengadilan Tipukor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu 2 Oktober 2024.

Dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyatakan bahwa Muhaimin Syarif telah melakukan beberapa perbuatan yang berhubungannya sedemikian rupa dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Terdakwa (Muhaimin) itu memberi sesuatu, yakni telah memberikan uang secara bertahap kepada Eks Gubernur Malut, AGK,” ujar salah satu JPU KPK dalam sidang pembacaan dakwaan.

JPU KPK bahkan menyebutkan total uang yang diberikan Muhaimin Syarif kepada eks Gubernur AGK itu dengan nilai sebesar Rp. 4.477.200.000.00 (empat miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta dua ratus ribu).

Pemberian itu dimaksud berhubungan dengan alasan untuk sesuatu yang bertentangan pada kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan AGK selaku Gubernur Maluku Utara.

“AGK juga telah memberikan paket pekerjaan, dengan menunjuk rekanan tertentu salah satunya itu terdakwa Muhaimin Syarif karena bersedia memberikan keuntungan pekerjaan 10% sampai 15%,” kata JPU KPK.

Selain itu, Muhaimin juga didakwakan mengenai izin tambang, karena AGK telah memerintahkan ke Bambang Hermawan dan Suryanto Andili untuk memberikan kemudahan usulan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berasal dari Muhaimin.

JPU menegaskan perbuatan terdakwa adalah perbuatan atas tindak pidana korupsi sebagaimana dengan diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Kemudian terdakwa dijerat dengan pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001,” tukasnya. ***

Editor     : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *