Klikfakta.id, HALUT- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara kembali menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (Sp2d) kususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun anggaran 2024 sebesar Rp 6,9 Miliar.

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengatakan, penerbitan SP2D terkait DAK Fisik Tahun anggaran 2024 dan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik.

Atik merincikan besaran DAK Fisik akan di bagi di 3 bidang masing masing Bidang Kesehatan yakni :

Penanggulangan Stunting sebesar Rp 2.001.456.552.

Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp 1.675.133.333, serta dana untuk penguatan sistem kesehatan sebesar Rp 3.249.274.810.

Atik menjelaskan seluruh persyaratan yang harus di penuhi oleh Pemda yaitu, menyampaikan dokumen syarat salur DAK Fisik Tahap II TA 2024 kepada KPPN selaku Kuasa BUN Daerah Penyaluran Dana Transfer Khusus paling lambat tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 17.00 WIB.

Adapun dokumen yang menjadi syarat penyaluran DAK Fisik Tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dana dan capaian Output (LRPD-CO), laporan hasil reviu APIP, Laporan Sisa DAK Fisik TAYL, Daftar Kontrak Kegiatan, dan Laporan Nilai Rencana Penyelesaian Kegiatan (NRPK).

“Seluruh dokumen tersebut yang menjadi syarat penyaluran disampaikan oleh BPKAD kepada KPPN melalui aplikasi OMSPAN-TKD. Berdasarkan hasil monitoring pada aplikasi OMSPAN-TKD, sampai dengan batas waktu yakni tanggal 22 Oktober 2024 Pukul 14.00 WIT,” terang Atik Jumat (25/20/2024).

Lanjut Atik menambahkan, saat ini seluruh Pemda lingkup wilayah kerja KPPN Tobelo yang terdiri dari Pemda Pulau Morotai, Halut, dan Haltim telah menyampaikan dokumen syarat salur DAK Fisik untuk seluruh Bidang dan telah diverifikasi untuk dilakukan proses penerbitan SP2D.

Untuk itu dia berharap agar penyaluran dan DAK Fisik TA 2024 agar tepat sasaran. **

Editor    : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *