Klikfakta.id, HALUT- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara hari ini kembali menyalurkan dana sebesar 83,3 Miliar ke kas daerah (Kasda) di tiga Kabupaten wilayah kerja KPPN Tobelo.

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengungkapkan, dana tersebut merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang penggunaannya tidak di tentukan (Block Grant). DAU Block Grant yang di tranfer di periode bulan Agustus 2024.

Ketiga Kabupaten tersebut masing masing Halmahera Utara sebesar Rp Rp 31.918.288.000, Halmahera Timur Rp 29.114.929.000, dan Pulau Morotai sebesar Rp 22.272.213.127. Sehingga total keseluruhan dana yang transfer Rp 83.305.430.127. Atik menjelaskan, DAU Block Grant merupakan bagian dari Transfer Ke Daerah yang pengelokasiannya mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar Daerah.

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

” DAU terdiri dari 2 jenis, yakni DAU Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Block Grant) dan DAU Yang Ditentukan Penggunaannya (Specific Grant) untuk DAU Block Grant yang sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai ini disalurkan setiap bulan dengan memperhatikan pelaksanaan penundaan dan pemotongan DAU yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK),” jelasnya Rabu (31/07/2024).

Atik mengaharapakan, di Era otonomi daerah pemerintahan daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.

Hal ini menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.. ***

Editor    : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *