Klikfakta.id, HALUT- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara menyalurkan Dana Hasil Pemotongan Alokasi Umum (DAU) Untuk penyelenggaraan Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penyaluran Dana Pemotongan DAU ini dikhususkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah.

Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo mengatakan, penyaluran dana Hasil pemotongan DAU, sesuai Permenkeu Nomor 56 Tahun 2024 tentang pemberian dukungan dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban pemerintah daerah untuk mendanai Pilkada serentak Tahun 2024 yang disebutkan bahwa Daerah wajib merealisasikan kewajiban hibah Pilkada Serentak tahun 2024 yang dituangkan dalam dokumen NPHD yang bersumber dari APBD.

“Selain itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 19/KM.7/2024 tentang Penarikan Dana Treasury Deposit Facility dan/atau Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil yang Tidak Ditentukan Penggunaannya Dalam Rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024,” ungkap Atik Rabu (4/9/2024).

Atik menambahkan, pemerintah pusat telah menetapkan 66 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dikenakan pemotongan terhadap DAU dan/atau DBH untuk menyelesaikan kewajiban Pemda dalam memberikan HIbah untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, termasuk Halut dan Morotai.

Dengan begitu pemotongan terhadap penyaluran DAU Block Grant Pemda Halmahera Utara untuk periode September- Desember 2024 sebesar Rp 10.912.097.000,-, dengan nilai pemotongan per bulan sebesar Rp 2.728.025.000.

“Dana Pemotongan DAU tersebut akan disalurkan secara langsung ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Hibah Pilkada milik KPU Kabupaten sebesar Rp 8.165.643.324,- dan RPL Bawaslu Kabupaten sebesar Rp 2.746.453.676,-” jelas Atik

Di ketahui sebelumnya KPPN Tobelo telah menyalurkan Dana Pemotongan DAU Block Grant Halut mendanai pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten sebesar Rp 2.746.453.676,-. Sedangkan dana serupa untuk KPU Kabupaten sebesar Rp 8.165.643.324,- selanjutnya akan disalurkan pada tanggal 9 September 2024.***

Editor     : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *