Klikfakta.id, HALUT– Kantor Pelayanan Perbendaharaan Kas Negara (KPPN) Tobelo Kabuoaten Halmahera Utara kembali menyalurkan Dana Insentif Fiskal Tahap II TA 2024 ke Kas Daerah Pemda Halut.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024.

Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo kepada Klikfakta.id mengatakan, total dana fiskal yang di salurkan oleh KPPN Tobelo yaitu sebesar Rp3,6 miliar.

Dana insentif tersebut merupakan penghargaan Kinerja Tahun sebelumnya, penyaluran Insentif fiskal Tahap II dilakukan dengan sejumlah ketentuan yakni sebesar 50% dari pagu alokasi paling cepat disalurkan pada bulan Juli selanjutnya, Pemda menyampaikan syarat penyaluran kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui portal pelaporan TKD pada SIKD berupa laporan Realisasi Penyerapan Tahap I dengan besaran minimal 70% dari dana yang telah diterima.

“Pada hari ini KPPN Tobelo telah menyalurkan Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya Tahap II Gelombang ke-10 Tahun 2024 untuk Pemda Halmahera Utara sebesar Rp 3.604.133.000,-. Penyaluran tersebut dilaksanakan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah memperoleh rekomendasi dari DJPK,” terang Atik, Kamis (19/09/2024).

Dia berharap agar dana IF ini dapat digunakan oleh Pemda untuk percepatan pemulihan ekonomi di daerah, seperti Infrastruktur, Perlindungan Sosial, Dukungan UMKM, dan Penciptaan Lapangan Kerja.

Perlu diketahui bahwa Insentif Fiskal (IF) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Insentif fiskal terdiri atas IF untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya (TAYL) dan IF untuk penghargaan kinerja tahun berjalan (TAB). ***

Editor     : Samuel Latumanase

Penulis : Samuel Latumanase

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *