Klikfakta,id, HALUT– Tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara, secara resmi dibuka pada Selasa 27 Agustus 2024.
Namun hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut belum juga mengantongi surat pemberitahuan pendaftaran BaCalon Bupati dan Wakil Bupati Halut dari Partai Pengusung.
Ketua KPU Halut Abdul Jalil Djurumudi saat di temui diruang kerjanya mengakui bahwa pihaknya belum mengantongi surat tersebut.
Menurut dia, hal ini dianggap penting terkait dengan kesiapan KPU saat pendaftaran.
” Hingga jam ini belum ada pemberitahuan resmi dari Bacalon terkait dengan pendaftaran hari pertama, kedua maupun hari ke tiga,” ungkapnya Senin (26/8/2024).
Namun begitu tambah Jalil, pihaknya selalu membuka diri bagi tim Bacalon terkait dengan ketentuan persyaratan saat pendaftaran.
Dirinya menghimbau kepada tim bacalon untuk segara membuatkan surat pemberitahuan pendaftaran secara resmi dan di serehkan ke KPU Halut.***
Editor : Samuel Latumanase
Penulis : Samuel Latumanase