Klikfakta.id, TERNATE — Kronologis seorang ayah bernama Iwan (44) di Kota Ternate, Maluku Utara diduga tega membakar anak kandungnya berinisial M (13) sehingga harus menanggung rasa sakitnya akibat mengalami luka parah.

Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 00:40 WIT pada 12 September 2024 dini hari di Kecamatan Ternate Tengah.

Kejadian tersebut bermula saat korban yang merupakan putri dari pelaku keluar rumah pada 10 September 2024 kemarin tanpa diketahui orang tuanya.

“Awalnya, putrinya itu ke Sofifi tidak memberitahu orang tuanya yaitu bapaknya, dan kemudian pelaku mencari anaknya kemana mana dan tanyakan keberadaannya kepada temanya bernama Tina,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Atas pertanyaan itu, Tina yang merupakan teman dari korban menjawab bahwa kalau putri pelaku pergi bersama dirinya (Tina) ke Sofifi namun korban saat balik ke Ternate tidak lagi bersamanya.

Setelah mendengar informasi itu , orang tua korban bersama Tina berangkat ke Sofifi yang merupakan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara (Malut) sekitar pukul 19:30 WIT untuk menjemput korban kembali ke Ternate.

“Korban dan ayahnya tiba di Ternate pasca dijemput sekitar pukul 22:20 WIT, kemudian pelaku serta putrinya menuju ke rumahnya di Kecamatan Ternate Tengah, ” tandasnya.

Setibanya di rumah, pelaku mengambil gunting langsung memotong rambut korban setelah itu, orang tua korban inisial IH keluar membeli lilin. Pelaku juga meneteskan lilin di kaki putri kandungnya.

Kemudian David yang merupakan kakak korban diperintahkan pelaku mengambil minyak tanah di dapur dan pada awalnya bersangkutan menolak permintaan tersebut karena IH (pelaku) memarahinya.

“Mendengar nada pelaku tersebut dengan mengatakan kepada David “tidak lama saya lapis dengan kamu ini” mendengar nada kasar itu, David menuruti dan menaruh minyak tanah disamping korban,” jelasnya.

Pelaku kemudian mengambil minyak tanah dan menumpahkan ke penutup galon setelah itu menyiramkan dari kepala korban hingga baju korban basah. Pasca hal tersebut David balik ke dapur.

Tidak berselang lama David pun merasa kaget lantaran mendengar teriakan dan dirinya pun bergegas balik namun sayangnya korban sudah terbakar.

“Melihat peristiwa naas itu, David langsung mengambil air kemudian disiramkan ke badan korban, ” terangnya mengutip keterangan David kakak korban.

Sebelumnya David ketika ditanya terkait dengan kejadian nahas yang menimpa adiknya juga memberikan keterangan berbelit-belit, dengan mengatakan bahwa pada saat kejadian, dirinya juga barada, akan tetapi sedang ke dapur, setelah balik sudah tabakar, langsung ambil air siram.

“Akan tetapi saya balik belum terbakar, cuman saya juga tidak tahu (tara tau) api dari mana dan bagimana sampai tabakar,” katanya saat ditanya awak dihalaman IGD RSUD CB Ternate pada Kamis 12 September 2024.

Dia bahkan mengaku samua keluarga ada didalam rumah saat kejadian, tapi tidak melihat api darimana.

Hanya saja Ayahnya memengang lilin yang sudah dibakar meneteskan ke kaki adiknya (Korban) untuk memberi tobat karena terlalu berjalan.

David bahkan menegaskan bahwa sebelumnya ayahnya sudah menyiram kepala adiknya dengan menggunakan minyak tanah, namun Ia mengakui tidak mengetahui siapa yang membakar adiknya.

“Karena setau saya ayah hanya kasih takut dengan lilin (saya p papa hanya kasi gara-gara deng lilin) kejadian itu yang jelas saya ada tapi tidak tau yang sebenarnya terjadi kebakaran kepada adik saya itu,” katanya.

Akibatnya, korban mengalami luka bakar kurang lebih 65 persen di tubuhnya dan sementara masih dirawat di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie Ternate.

Sementara, sejauh ini dari pihak keluarga sendiri belum membuat laporan polisi, pelaku yang merupakan ayah korban dibawa oleh pak RT di kelurahan tersebut dan diamankan ke Polres Ternate.

Kasat Reskrim IPTU Bondan Malikotomo menambahkan, kasus tersebut masuk dalam unsur kekerasan terhadap anak.

Pihaknya akan menindaklanjuti karena kekerasan terhadap anak bukan delik aduan, akan tetapi delik murni.

“Ada atau tidaknya keluarga melapor atau laporan yang masuk, selama kami ketahui itu wajib dunindaklanjuti dan laporan tidak bisa dicabut,” tegasnya.

Pihaknya bahkan akan melakukan penyidikan, ketika berkas lengkap akan limpahkan dan putusannya dari pengadilan yang memvonis.

Ia bahkan menegaskan, ketentuan Undang-undang Kekerasan terhadap Anak itu ancaman pidana 5 tahun penjara.

“Ancaman pidana 5 tahun penjara. Kalau orang tua sendiri maka bisa ditambah sepertiga, sampai jadi 6,5 tahun,” pungkasnya. ***

Editor    : Armand

Penulis : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *