Klikfakta.id, TERNATE — Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut) membongkar dugaan korupsi diingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang terjadi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rajak Idrus Koordinator LPI Malut mengatakan bahwa , pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Maluku Utara pada 2023 lalu seharusnya pemprov berhati-hati dalam mengelola anggaran.
Menurutnya pemprov Malut harusnya lebih berhati-hati untuk mengelola sistem dan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk menata keuangan, akan tetapi malah semakin menjadi-jadi atau tidak takut.
Dari hasil penulusuran LPI Malut itu menemukan banyak hal yang harus menjadi Ikhtiar bagi pemprov Malut pada pemerintahan di lngkungan Provinsi Maluku Utara.
“Kami liat Pemprov saat ini longgar, bukan soal pembayaran utang pihak ketiga, namun banyak penyimpangan yang terjadi dibeberapa OPD pada masa Pj. Gubernur Malut Samsudin A. Kadir,” ujar Rajak kepada Klikfakta.id pada Sabtu 28 Desember 2024.
Rajak bahkan menegaskan kepada Pj. Gubernur Malut Samsudin A. Kadir harusnya lebih jeli untuk mengontrol OPD pada pemerintahan provinsi Maluku Utara.
Salah satu titik yang harus menjadi atensi oleh Pj. Gubernur Malut terkait dengan penyaluran anggaran sebesar Rp179 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun 2024.
“Sebab kami melihat anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat melalui DAK Rp 179 milar yang disebarkan di kabupaten dan kota dan dibagi 61 pekerjaan sekolah SMA, SMK, SLB, dikerjakan pihak ketiga,” katanya.
Ia menegaskan kepada Pj. Gubernur Malut Samsudin A. Kadir agar fokus pada penyaluran DAK 2024 khususnya di dinas pendidikan.
Sebeb informasi yang diterima LPI dilapngan pada saat pencairan dipotong 16 persen.
Hal itu, kata Rajak disetiap pencairan selalu ada pemotongan, apalagi saat ini DAK pendididkan sudah dua kali dicairkan. Pihaknya bahkan menduga pemetongan itu telah terjadi di 61 titik proyek yang dikerjakan pihak ketiga.
“Maka Pj. Gubernur harus tindaklanjut untuk segera panggil mantan kadis pendidikan dan PPK bila perlu dengan para kepsek sebagai saksi dugaan pemotongan 16 persen,” tegas Jek sapaan akrab Rajak Idrus.
Informasi yang LPI kantongi bahwa dalam penyaluran anggaran DAK tahun 2024 di provinsi Maluku Utara yang diterima itu tidak hanya dinas pendidikan.
“Akan tetapi anggaran DAK juga dapat diterimah oleh 6 OPD lainnya, yang sudah menjadi sorotan penyidik KPK,” sebutnya.
Para OPD yang menerima anggaran DAK pada tahun 2024 diantaranya:
Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Maluku Utara sebesar Rp. 179.188.920.000.00 (seratus tujuh puluh sembilan miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
Rumah Sakit Umum Daerah Sofifi sebesar Rp 15.061.300.539.00 (lima belas milar enam puluh satu juta tiga ratus ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Rumah Sakit Jiwa Sofifi: Rp 1.425.000.051.00 (satu miliar empat ratus dua puluh lima juta lima satu rupiah).
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate sebesar Rp 22.852.298.410.00 (dua puluh dua miliar delapan ratus lima dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 59.850.447.000.00 (lima puluh sembilan milar delapan ratus lima puluh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar Rp 31.391.884.000.00 (tiga puluh satu miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Dinas Pertanian sebesar Rp. 5.937.663.000.00 (lima milar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
LPI Malut, lanjut Rajak Idrus bahkan menyoroti perjalanan dinas dimasing masing OPD termasuk dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara.
“Selain perjanan dinas, makan minum, dan belanja alat tulis kantor (ATK)yang terungkap didalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023,” paparnya.
Berdasarkan buku kas umum (BKU) pengeluaran, bappeda Maluku Utara merealisasikan belanja perjalanan dinas, ATK dan Mami sebesar Rp 2.886.279.591.00 (dua milar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah).
Bahkan dalam hasil pemeriksaan bukti pertanggungjawaban realisasi belanja tersebut pun tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban senilai Rp 315.074.595.00 (tiga ratus lima belas juta tujuh puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah).
“Menurut kami LPI anggaran sebesar Rp. 315 juta sekian itu sangat besar, maka harus diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara,” tegasnya.
Sebab dalam surat permintaan yang dilayangkan oleh BPK sebanyak tiga kali itu yakni, Surat Nomor 04/Pendh.LKPD.Prov.Malut/01/2024 tanggal 23 Januari 2023 kepada kepala SKPD dan Kepala Biro, serts Surat Nomor 01/LKPD.Prov.Malut/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024 kepada Plt. Gubernur Maluku Cq. Sekretaris Daerah.
Bahkan surat permintaan tersebut juga ditentukan batas waktu sampai dengan pada tanggal 30 April 2024 itu bappeda tidak menyampaikan bukti pertanggungjawaban atas realisasi belanja perjalanan dinas, ATK dan Mami sebesar Rp.292.714.595 miliar.
“Bagi kami dari LPI malut tindakan ini sangat luar biasa, karena korupsinya sudah diatur, bahkan mereka dari OPD Provinsi Maluku Utara tidak takut sedikit pun,” pungkasnya. ***
Editor : Armand
Penulis : Saha Buamona
Komentar