Klikfakta.id, HALSEL– Kejaksaan negeri( Kejari) Halmahera Selatan, didesak  usut temuan pengelolaan dana desa( DD) di 174 desa tahun anggaran 2019-2023 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan( BPK).

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat 174 Desa di halsel terindikasi ada penyelewengan DD yang nilainya Rp100 hingga 200 juta disetiap tahun anggaran sejak 2019 hingga 2023.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen ( LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus mengatakan,  berdasarkan data yang dihimpun LPI bahwa dari hasil temuan BPK mencapai milaran rupiah dari 174 Desa.

Untuk itu Kejari Halsel agar segera usut tuntas hasil temuan tersebut sehingga tidak terkesan ada politisasi oleh pemerintah setempat.

“Ini kan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak agar tidak dipolitisasi hasil temuan tersebut maka Aparat Penegak Hukum (APH) harus segara mengusut,” ujar Rajak kepada Klikfakta.id Ahad  05 Mei 2023.

Rajak menjelaskan pada tahun 2023 bertepatan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak salah satu persyaratannya adalah Kepala Desa (Kades) yang mau mencalonkan harus mengantongi surat keterangan bebas temuan.

“Anehnya Inspektorat sebagi lembaga auditor internal pada pemerintahan setempat mengeluarkan surat bebas temuan Kades petahana, padahal ada temuan tahun 2019-2020,” ucapnya.

Ia menegaskan kepada Inspektorat Halsel harus proaktif mengusut temuan DD, agar tidak terkesan ada politisasi, apalagi saat ini sedang menghadapi momentum Pilkada.

“Karena Kades yang menjabat saat ini maupun tidak, masih memiliki hutang temuan itu bervariasi, sebab nilainya mencapai ratusan juta per Desa,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa berdasarkan dengan data yang dikantongi LPI menyebutkan dari 174 ada Kades maju bertarung kembali di Pilkades saat itu, terdapat 31 Desa gagal mempertahankan jabatannya alias kalah.

Dari 31 Desa tersebut adalah Kades Leleongusu (Mandioli Utara), Kades Tabalema, Galala (Mandioli Selatan), Prapakanda, Toin, Bajo Sangkuang (Botanglomang), Tutuhu (Kasiruta Timur), Kukupang (Kasiruta Barat), Silang (Bacan Timur Selatan), Tawa (Bacan Timur Tengah), Wayamiga, Nyonyifi, Babang (Bacan Timur), Indari (Bacan Barat), Kubung, Mandaong (Bacan Selatan), Awanggo, Amasing Kalli, Amasing Kota Utara (Bacan), Galala (Obi Utara), Tagia (Gane Timur Tengah), Fulai (Gane Barat Utara), Tawa (Gane Barat Selatan), Bumi Rahmad (Gane Barat), Orimakurunga (Kayoa Selatan), Laigoma, Karamat dan Siko (Kayoa) serta Desa Bobawa (Makian Barat)

Rajak bahkan mendesak Kejari Halsel segera mengusut tuntas mantan Kades yang diduga telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD pada beberapa tahun lalu sampai saat ini belum diusut tuntas.

Mantan Kades yang diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD berdasarkan hasil Audit Inspektorat, diantaranya Kades Koititi dan Kades Saketa Kecamatan Gane Barat, Kades Sambiki Kecamatan Obi, Kades Sali Kecil Kecamatan Bacan Timur dan lainya.

“Karena 4 mantan Kades itu belum belum diusut tuntas, dan jika memang sudah diusut tuntas, maka segera menyampaikan ke publik, agar bisa diketahui,” tukasnya.***.

Editor     : Armand

Penulis  : Saha Buamona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *