Oleh : Akademisi Unkhair Ternate, Maluku Utara Dr. Muamil Sunan

Berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani (Elang-Rahim) pada 2022 lalu mengharuskan pemerintah pusat itu menunjuk atau mengangkat seorang penjabat Bupati guna melanjutkan tugas pemerintahan hingga pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Ikram M. Sangadji yang dilantik pada Desember 2022 sebagai penjabat (Pj) Bupati halmahera tengah seharusnya menjalankan pemerintahan maupun melaksanakan kegiatan infrastruktur dan pembangunan yang belum dapat diselesaikan pada tahun 2022.

Maksudnya Ikram M. Sangadji pada Desember, yang mana pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) maupun kegiatan untuk tahun 2023 telah final dan sudah disetujui DPRD dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda) halmahera tengah.

Sebab perda sebagai produk hukum yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Ikram M. Sangadji (IMS) selaku Pj. Bupati sehingga pembangunan di halmahera tengah itu tetap berjalan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perencanaan (RPJMD RKPD, Renstra maupun KUA-PPAS).

Dokumen perencanaan yang diketahui pembahasannya sudah final bahkan telah disahkan oleh DPRD untuk itu pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2023 mestinya dijalankan secara maksimal oleh Pj. Bupati IMS sebagai tanggungjawabnya.

Jika Ikram tidak melaksanakan perda maka bisa dikatakan beliau melanggar dan tidak mentaati hukum.

IMS yang diberikan tanggungjawab pemerintah pusat untuk melanjutkan kegiatan pembangunan di halmahera tengah telah gagal total karena pembangunan terbengkalai, contoh pembangunan infrastruktur yang tidak dilanjutkan sehingga menghambat aktivitas warga keseharian.

Dengan tidak dilaksanakannya perda oleh Pj. Bupati IMS kiranya DPRD maupun masyarakat setempat perlu mengevaluasi kinerjanya selaku kepala daerah. Hal ini disebabkan beliau tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk melanjutkan pembangunan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen perencanaan.

Perlu diketahui dan dipahami bahwa yang menjadi tugas dan tanggung jawab utama dari Pj. Bupati adalah menjalankan roda pemerintahan dan melanjutkan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam RPMJD, RKPD, Renstra dan KUA-PPAS yang sudah disahkan oleh DPRD.

Pelaksanaan kegiatan pembangunan tahun 2023 yang tidak dilanjutkan oleh Pj. Bupati Ikram menunjukkan bahwa kegagalan dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan pemerintah pusat. Seharusnya sejak tahun 2023 semua kegiatan pembangunan yang disetujui DPRD dan diterbitkan perda itu harus dilanjutkan oleh Pj. Bupati Ikram.

Hal tersebut juga disebabkan masih terdapat kegiatan pembangunan yang belum selesai dan menjadi prioritas karens berdampak terhadap aktivitas mayoritas masyarakat.

Masyarakat halmahera tengah harus menyadari bahwa Pj. Bupati Ikram telah gagal dalam melanjutkan kegiatan” prioritas pembangunan daerah, yang merupakan kebutuhan semua lapisan masyarakat halteng, seperti pembangunan infrastruktur.

Padahal pemerintahan sebelumnya Edi Langkara dan Abdurrahim Odeyani telah meletakan fondasi awal untuk pembangunan dan itu disetujui oleh DPRD.

Dokumen perencanaan yang pembahasannya cukup panjang dan mendapat persetujuan DPRD serta diterbitkan perda harusnya dijalankan sepenuhnya oleh Pj. Bupati.

Namun, kenyataannya tidak ada program prioritas yang dilaksanakan oleh beliau sehingga masyarakat yang merasakan dampaknya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *